Koalisi Energi Ungkap Skandal Suap 34 Proyek Listrik

Koalisi Energi Ungkap Skandal Suap 34 Proyek Listrik
Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua Koalisi Energi Indonesia, Tumpak Sitorus, mengungkap alasan mengapa 34 proyek pembangkit listrik mangkrak di masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain disebabkan karena persoalan teknis ataupun finansial, dia menduga ada skandal suap di sana. "Koalisi melihat persoalan mangkraknya bukan hanya soal teknis dan keuangan, tapi soal skandal suap," ungkap Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/11/2016). Tumpak menuding Maxpower Group Pte Ltd ikut andil dalam mangkraknya proyek tersebut. Menurut Tumpak, Maxpower berusaha memenangkan lelang salah satu proyek tersebut dengan menyuap pejabat tinggi Indonesia sebesar 750.000 dolar AS sejak 2012-2015. Suap yang dilakukan Maxpower itu lantas diketahui oleh Federal Bureau of Investigation (FBI). Alhasil, Maxpower kesulitan dalam menyelesaikan proyek tersebut. Ditambah lagi, Tumpak menuding kontrak kerja sama yang dilakukan antara Maxpower dengan PT General Electric Co. (GE) dibatalkan karena adanya praktik suap itu. "GE tidak bersedia memberikan kebutuhan teknik untuk pembangkit ini, misalnya engine turbine, karena GE sudah tahu (ada praktik suap). Ini menjadikan proyek pembangkit listrik menjadi mangkrak," ujar Tumpak. Ia pun mendesak KPK menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut, terlebih lagi karena FBI telah memberikan data dan informasi awal dalam menelusuri kasus itu. Hal inilah yang membuat lembaga antirasuah itu tidak akan kesulitan. "Kalau kita tidak menindaklanjuti, Amerika mengancam akan memberikan sanksi ekonomi. Karena itu KPK harus segera melakukan audit forensik aliran dana itu," katanya. Tumpak berencana mendatangi KPK untuk melengkapi bukti dan memberikan solusi dalam menyelesaikan kasus tersebut. Sebab KPK telah melakukan pendalaman setelah menerima laporan laporan masyarakat. "Selasa, kami akan ke KPK, akan lengkapi bukti dan memberikan solusi yang konstruktif untuk menyelesaikan kasus ini," tukas dia. (Has)