KPK Tetapkan Pejabat Ditjen Pajak dan Bos EK Prima Tersangka

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP, Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebagai tersangka kasus penyuapan terkait pengurusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. "Setelah melalui proses gelar perkara KPK menetapkan HS sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Tersangka Handang diduga menerima suap dalam jumlah miliaran rupiah dari Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia R. Rajamohanan Nair (RRN) untuk mengurangi nilai pajak yang seharusnya ditanggung wajib pajak. Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan Rajamohanan Nair sebagai tersangka. Rajamohanan merupakan pengusaha asal Surabaya. Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan Handang disangka melanggar Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada sehari sebelumnya. KPK mengamankan total tujuh orang, 5 diantanya dilepas karena dianggap tidak terkait kasus penyuapan. KPK juga menyiata barang bukti berupa uang USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. (Has)





























