Fuad Bawazier: Di Indonesia Tidak Boleh Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum

Fuad Bawazier: Di Indonesia Tidak Boleh Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum
Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Menteri Keuangan Indonesia dalam Kabinet VII (1998), Fuad Buwazier, menegaskan bahwa masyarakat sekaligus pemegang jabatan politik harus sama di hadapan hukum. Bahkan ia menentang tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia. Fuad mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) yang telah mengirimkan pernyataan sikapnya kepada Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam pernyataan sikap Parmusi  yang ditandatangani Ketua Umum Usamah Hisyam dan Sekjen Abdurahman Syagaff  di Jakarta, Selasa (15/11/2016), Parmusi mendesak Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, dan menahannya serta segera melanjutkan prores hukum pada tingkat persidangan Fuad  menuturkan, Parmusi telah mewakili aspirasi masyarakat yang menginginkan rasa keadilan. Sebab atas  aksi bela Islam 411 merupakan aksi damai, namun bermakna menginginkan keadilan. Namun di sisi lain Fuad menilai Ahok merupakan sosok yang kebal hukum, seperti kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan  bahwa penyidik KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum atas pembelian lahan milik  RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Setiap kasus pasti dia kebal. Seperti kasus RS Sumber Waras, KPK menyatakan tidak terindikasi perbuatan melawan hukum . Ini kan persoalan terkait dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nah, sekarang dengan kasus penistaan agama yang bertentangan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), apakah akan kebal lagi?” jelasnya saat dihubungi Obsessionnews.com, Selasa (15/11) malam. Ia meneruskan,  Indonesia bersandar  pada konstitusi yang artinya semua orang sama dan tidak boleh kebal hukum. “Saya membaca banyak aspirasi terhadap kasus penistaan agama yang mengartikan bahwa masyarakat telah terluka. Semua orang harus sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada satupun yang kebal hukum,” tegasnya. Ia melanjutkan, kasus penistaan agama dapat bercermin dari kasus Arswendo Atmowiloto pada tahun 1990 yang membuat polling tokoh idola di tabloid Monitor. Dalam tabloidnya tersebut Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan Fals. Nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad SAW berada pada urutan ke-11. Dalam kasus itu Arswendo  dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.   “Seperti kasus-kasus lama penistaan agama pelakunya dijatuhi hukuman di pengadilan, tidak seperti sekarang sampai melakukan demonstrasi besar-besaran,” tutupnya. (Aprilia Rahapit)