KKP Tangkap Lima Kapal Ilegal di Riau

Jakarta, Obsessionnews.com - Lima kapal perikanan asing (KIA) ilegal ditangkap oleh kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka diciduk di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau pada 11-12 November 2016. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sjarief Widjaja di Jakarta (14/11/2016). Syarief yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP ini mengatakan, penangkapan kapal-kapal tersebut dilakukan oleh dua kapal pengawas perikanan. Kapal Pengawas (KP) Orca 02 menangkap empat kapal berbendera Vietnam pada tanggal 11 November 2016 sekitar pukul 06.00 WIB dengan koordinat lokasi penangkapan06°26.795'N-107°34.329'E (WPP-RI 711). Sementara keempat kapal yang ditangkap yaitu BV 0595 TS (63 GT), BV 5201 TS (63 GT), BV 92255 TS (42 GT) dan BV 0027 TS (42 GT 42). Keempat kapal yang diawaki oleh 23 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Mereka ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. [caption id="attachment_164411" align="aligncenter" width="640"]
Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.[/caption] Kapal dan ABK selanjutnya dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sementara satu kapal ditangkap oleh KP Hiu 12 pada 12 November 2016 sekitar pukul 11.05 WIB dengan lokasi penangkapan 02°46'315 N - 105°00'800 E (WPP-RI 711). Kapal dengan nama lambung PAF 4767 (45 GT) berbendera Malaysia diawaki oleh 14 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Sedangkan kapal dan ABK dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam Kepulauan Riau. Sebelumnya, pada 8 November 2016, KP Hiu Macan 01 berhasil menangkap delapan KIA ilegal berbendera Vietnam di WPPRI sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau. Kedelapan kapal yang diawaki oleh 53 orang berkewarganegaraan Vietnam, ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa ijin, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikananpair trawl. Kapal-kapal tersebut kini dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat. Selama tahun 2016 sampai dengan bulan November, Kapal Pengawas Perikanan telah menangkap 141 kapal ilegal, yang terdiri dari 118 KIA dan 23 Kapal Perikanan Indonesia (KII). (Popi Rahim)
Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.[/caption] Kapal dan ABK selanjutnya dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sementara satu kapal ditangkap oleh KP Hiu 12 pada 12 November 2016 sekitar pukul 11.05 WIB dengan lokasi penangkapan 02°46'315 N - 105°00'800 E (WPP-RI 711). Kapal dengan nama lambung PAF 4767 (45 GT) berbendera Malaysia diawaki oleh 14 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Sedangkan kapal dan ABK dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam Kepulauan Riau. Sebelumnya, pada 8 November 2016, KP Hiu Macan 01 berhasil menangkap delapan KIA ilegal berbendera Vietnam di WPPRI sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau. Kedelapan kapal yang diawaki oleh 53 orang berkewarganegaraan Vietnam, ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa ijin, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikananpair trawl. Kapal-kapal tersebut kini dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat. Selama tahun 2016 sampai dengan bulan November, Kapal Pengawas Perikanan telah menangkap 141 kapal ilegal, yang terdiri dari 118 KIA dan 23 Kapal Perikanan Indonesia (KII). (Popi Rahim)




























