Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Pengadaan Rompi, Topi dan Tas

Jakarta, Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi, yakni Slamet Hutajulu, Direktur PT Sagapo Express, dan Dyana Arjani, Direktur PT Duta Karya Packindo, terkait dugaan korupsi pengadaan rompi, topi, dan tas petugas INDA dan panitia SE-2016 pada Badan Pusat Statistik (BPS) tahun anggaran 2015. "Mereka diperiksa terkait pengiriman rompi, tas, dan topi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di Jakarta, Jumat (11/11/2016). Dia menambahkan, Slamet Hutajulu menerangkan bahwa yang bersangkutan mengirimkan pengadaan rompi dan topi petugas INDA dan Panitia SE-2016 pada Badan Pusat Statistik (BPS) tahun anggaran 2015 ke seluruh Indonesia. Sedangkan Dyana Arjani menerangkan bahwa yang bersangkutan membungkus (packing box) pengadaan rompi dan topi petugas INDA dan Panitia SE-2016. Adapun penyidik gedung bundar, dalam perkara itu telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang. Mereka telah dimintai keterangan soal pengadaan barang tersebut. Total nilai proyek pengadaannya mencapai Rp26 miliar. (Purnomo)





























