Sekjen PB HMI Ditangkap Polisi Usai Shalat Sunnah

Jakarta, Obsessionnews.com - Jajaran Kepolisian dari Polda Metro Jaya berpakaian sipil mendatangi sekretariat Pengurus Besar HMI di Jl. Sultan Agung No. 25 Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016) pukul 23.00 WIB. Mereka menangkap Sekjen PB HMI Amijaya. Berdasarkan keterangan dari Tim Pembela HMI petugas memaksa bertemu dengan Amijaya untuk segera dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 211 jo. Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Saudara Amijaya ditangkap setelah melaksanakan shalat sunnah," ujar salah satu tim Tegar Putuhena. Namun, tindakan aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Amijaya dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sekjen PB HMI dijemput secara paksa oleh aparat kepolisian tanpa memberikan surat perintah penangkapan serta tidak pula memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga. Surat Perintah Penangkapan hanya ditunjukkan dan hanya mencantumkan nama korban tanpa disertai identitas jelas," tuturnya. Hal ini bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa," Serta Pasal 18 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan,” Usai ditangkap, Amijaya kemudian dibawa ke Kantor Bareskrim pukul 00.00 WIB, ia langsung dibawa ke ruang pemeriksaan oleh aparat kepolisian daerah Metro Jaya. Saat pemeriksaan tersebut, korban tidak diperkenankan untuk didampingi oleh siapapun termasuk oleh Tim Kuasa Hukum. Padahal dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 211 jo. Pasal 212 KUHP, yang ancaman hukumannya diatas 5 (lima) tahun. "Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 54 KUHAP yang berbunyi: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini," tuturnya. Penangkapan ini terkait demo 4 November kemarin. HMI yang ikut dalam barisan umat Muslim, dituding sebagai pihak provokator yang memicu kerusuhan sehingga menimbulkan korban, dan sejumlah kendaraan polisi rusak terbakar. Tim Pembela HMI terdiri dari M. Akhbar Dewani, SH Tegar Putuhena, SH, MH Muhammad Syukur Mandar, SH. MH Asban Sibagariang, SH Syamsul Huda, SH. ME Rimba Supriatna, SH. MH Randi Saputra, SH Irwan, SH Ahmad Yasin, SH Dzulfikar Adhiyatma, SH Rio Ramabaskara, SH. (Albar)





























