Demo Kasus Century di KPK, Massa Desak SBY Diusut

Demo Kasus Century di KPK, Massa Desak SBY Diusut
Jakarta, Obsessionnews.com - Sejumlah elemen pemuda yang menamakan diri Total Keadilan (Tangkap) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Kedatangan masa ini untuk berunjukrasa meminta lembaga itu melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam kebijakan bail out Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. "Kasus ini telah mengakibatkan uang negara hilang. Ini jangan dibiarkan, KPK harus mengusutnya hingga tuntas, tidak hanya menjerat pejabat di level bawah saja tetapi juga pejabat di atasnya," ujar Kurnia, koordinator lapangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2016). KPK sebelumnya menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Namun, belum dapat dipastikan kapan babak baru kasus Century dimulai. Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis hukuman 15 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap. Pengunjuk rasa menuding Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang kasus tersebut. Karena itu, KPK ditantang untuk mengusut keterlibatannya. Kurnia mengatakan sebagai lembaga yang masih dipercaya masyarakat, maka KPK harus berani menunjukan keberpihakannya terhadap upaya pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih. "Pintu masuk KPK untuk mengusut keterlibatan SBY harus dimulai dari keberanian. Saya rasa sejak kasus ini mengemuka semua orang sudah tahu bahwa siapa yang paling bertanggungjawab, kalau bukan SBY," ungkap Kurnia. Mega skandal bail out Century punya latar belakang agak panjang. Semua berawal dari rapat di kantor Bank Indonesia (BI) pada 16 November 2008 yang dihadiri Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom dan Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad. Saat itu rapat membahas biaya penyelamatan Bank Century. Pada 20 November 2008 Dewan Gubernur BI (DGBI) menyatakan tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal. Mereka ingin Bank Century tetap dapat beroperasi. Reaksi segera muncul dari mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang 4 pengelolaan moneter dan devisa dan kantor perwakilan (KPW) Budi Mulya. Ia tidak setuju dengan keputusan tersebut. Akhirnya, melalui Gubernur BI kala itu Boediono, serta masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkait Century, dan seluruh anggota DGBI penetapan Bank Century sebagai bank gagal pun disetujui. Dalam rapat pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rapat dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo. Hasil rapat itu ditindaklanjuti dengan penghentian seluruh pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi bank ‘gagal’ ini mulai dikucurkan secara bertahap sejak 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp6,76 triliun. Namun, belakangan pengucuran dana ini dianggap merugikan negara. Budi Mulya, orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini dikenai pasal tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara. Nasib Bank Century juga berubah pada Oktober 2009 ketika LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Dan kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada J Trust, perusahaan investasi asal Jepang. Namun, banyak pihak menduga kuat bukan hanya Budi Mulya yang harus dimintai pertanggung jawaban terkait kasus ini. Mengingat yang menghadiri rapat penetapan Century sebagai bank gagal bukan hanya Budi Mulya, tapi juga Boediono dan Sri Mulyani. Mengapa hanya Budi Mulya yang dijadikan tersangka? Khusus untuk Boediono, kajaiban terjadi pada diri ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) ini pasca dirinya selaku Gubernur BI merestui aliran dana LPS ke Bank Century setelah bank itu ditetapkan gagal sistemik. Pada 2009, ia dipinang oleh SBY sebagai calon wakil presiden yang pada akhirnya terpilih dalam pemilu. Banyak orang melihat ini sebagai suatu keajaiban, karena Boediono yang sebelumnya tak pernah terlibat politik, tiba-tiba ditunjuk oleh SBY sebagai pendampingnya dalam pemerintahan. Dugaan bahwa ini adalah ‘balas jasa’ SBY terhadap Boediono atas dialirkannya dana Rp 6,7 triliun bagi Bank Century pun muncul. Dugaan semacam ini berkaitan juga dengan tuduhan bahwa SBY lah dalang Century yang sesungguhnya. Adalah mantan anggota Tim Pengawas Century, Muhammad Misbakhun,yang menyebut SBY sebagai dalang dalam skandal bail out Bank Century. Bukti yang menunjukkan keterlibatan SBY didapat melalui keterangan Sri Mulyani saat diperiksa oleh penyidik KPK di Amerika Serikat pada 2013. Kala itu Sri mengakui bahwa kebijakan dana talangan Bank Century telah dilaporkan kepada SBY selaku presiden. Namun, keterangan Sri Mulyani itu berbeda dengan keterangan SBY. Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku tidak diberi tahu soal kebijakan pinjaman dana bagi Bank Century karena saat kebijakan tersebut dibuat, ia sedang berada di luar negeri. Maka, tampak bahwa SBY sedang membantah pengakuan Sri Mulyani. (Has)