1.000 Awak Taksi Demo Tolak Taksi Online Plat Hitam

Bandung, Obsessionnews.com - Sekitar 1.000 orang pengemudi taksi konvensional menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota Bandung. Dalam aksinya, para pengemudi menolak beroperasinya taksi online berplat nomor hitam. Para pengemudi taksi yang sebagian besar melakukan longmarch, sebagian lagi memarkirkan taksinya di pinggi kantor Pemkot Bandung jalan Aceh Bandung, Rabu (2/11/2016) "Pak Ridwan Kamil, bapak kemana, kami lapar pak, temui kami jangan berikan ijin untuk taksi plat hitam yang jelas-jelas melanggar aturan, kami ingin bapak yang temui kami bukan yang mewakili bapak, " ucap salah seorang orator di atas mobil komando.
Sementara itu dalam pernyataan yang mereka bagikan disebutkan mengingat kondisi hari ini di mana taksi online berplat hitam masih beroperasi di sekitar Kota Bandung dengan leluasa walaupun taksi online berplat hitam tidak tunduk pada peraturan yang sama dengan taksi konvensional.
GPTB (Gabungan Pengemudi Taksi Bandung) bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI meminta keadilan guna menciptakan iklim usaha yang sehat di kota Bandung, keadilan dengan maksud adalah di menyetop/membubarkan segala jenis bentuk operasi taksi online berplat hitam di kota Bandung dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut : 1. Perusahaan taksi online berplat hitam tidak tunduk pada peraturan yang sama dengan perusahaan taksi konvensional. Hal ini menyebabkan persaingan ekonomi yang tidak sehat dalam hal ini tarif taksi online berplat hitam jelas dapat lebih murah dari taksi konvensionl karena taksi online berplat hitam tidak terikat dengan ketentuan tarif yang mengikat perusahaan taksi konfensional, hal ini jelas mengancam keutuhan demokrasi dalam persaingan usaha dimana pihak lain lebih diuntungkan karena tidak tunduk pada aturan yang sama. GPTB sebagai gabungan pengemudi taksi menilai bahwa hal tersebut adalah suatu bentuk ketidakadilan. 2. Perusahaan taksi online berplat hitam tidak memenuhi syarat-syarat sesuai yang diatur dalam ketentuan hukum. Syarat-syarat yang dimaksudkan adalah sekumpulan aturan hukum yang mengikat perusahaan angkutan umum pada dasarnya, syarat-syarat yang termaktub pada ketentuan hukum yang ada tidak semata-mata dibentuk tanpa pertimbangan, syarat tersebut meliputi uji kelayakan guna menciptakan iklim usaha transportasi yang menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang serta ketertiban jalan, belum lagi syarat terkait kuota armada taksi maksimal yang dapat beroperasi di kota Bandung guna menunjang kondusifitas jalan.
3. Perusahaan taksi online berplat hitam tidak memakai plat nomor kendaraan kuning seperti angkutan umum lainya. Plat kuning berfungsi sebagai penanda transportasi umum hal ini menjadi penting guna melakukan monitoring dan penataan operasi angkutan umum yang diatur juga dalam UU No. 22 Tahun 2009 tersebut pada Pasal 133. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas yang meliputi beberapa hal, salahsatunya adalah ketersediaan jaringan angkutan umum yang juga wajib mempertimbangkan keadilan dalam persaingan usaha juga ketertiban penggunaan lalulintas. 4. Pendapatan supir taksi konvensional turun hingga 75% Akibat persaingan tidak sehat taksi online berplat hitam yang bermain dengan tarif yang seharusnya mengacu pada ketentuan dan peraturan berlaku serta penambahan armada sepihak yang tidak terdaftar sebagai armada angkutan umum dan dalam hal ini tidak dapat dicegah oleh pihak pemerintah maupun dinas terkait akhirnya membuat penurunan pendapatan supir taksi konvensional secara drastis, jika dilanjutkan hal ini pastinya akan mengakibatkan ketidak seimbangan dan ketidak adilan dalam persaingan transportasi umum dan ketidak tertiban dalam usaha transportasi umum, lebih jauhnya kesejahteraan masyarakat yang sudah lama berprofesi sebagai supir taksi mengalami penurunan yang sangat tajam dan mengalami persoalan kemiskinan yang tidak sedikit, belum lagi pungutan liar yang dilakukan organisasi tertentu dan institusi kepemerintahan menambah beban ekonomi keluarga pengemudi taksi. Atas dasar-dasar pertimbangan tersebut, maka GPTB bersama GMNI menuntut agar pemerintah kota Bandung memberhentikan oprasional taksi online berplat hitam.
Hal tersebut akan menjadi sikap dan aspirasi GPTB selaku pengemudi taksi yang menuntut keadilan, dengan menuntut pembubaran oprasional taksi online berplat hitam, jika belum ada tindakan penertiban taksi online berplat hitam atau taksi liar yang beroperasi di sekitar kota Bandung, lebih luasnya Jawa Barat dan menuntut pemerintah kota Bandung untuk mengusut tuntas pungutan liar yang dilakukan oleh institusi kepemerintahan dinas maupun organisasi. Kesimpulanya, GPTB didampingi GMNI menyerukan dua tuntutan yaitu : 1. Hentikan/stop oprasi taksi online berplat hitam/ taksi ilegal 2. Usut tuntas pungutan liar oleh organisasi tertentu, dinas, maupun instansi lainnya. Aksi ini menyebabkan kemacetan di ruas jalan Merdeka, Jalan Aceh, Jalan Wastukancana dan jalan Ir. H. Djuanda, aparat kepolisian berjaga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan melakukan pengaturan lalu lintas. (Dudy Supriyadi)
Sementara itu dalam pernyataan yang mereka bagikan disebutkan mengingat kondisi hari ini di mana taksi online berplat hitam masih beroperasi di sekitar Kota Bandung dengan leluasa walaupun taksi online berplat hitam tidak tunduk pada peraturan yang sama dengan taksi konvensional.
GPTB (Gabungan Pengemudi Taksi Bandung) bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI meminta keadilan guna menciptakan iklim usaha yang sehat di kota Bandung, keadilan dengan maksud adalah di menyetop/membubarkan segala jenis bentuk operasi taksi online berplat hitam di kota Bandung dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut : 1. Perusahaan taksi online berplat hitam tidak tunduk pada peraturan yang sama dengan perusahaan taksi konvensional. Hal ini menyebabkan persaingan ekonomi yang tidak sehat dalam hal ini tarif taksi online berplat hitam jelas dapat lebih murah dari taksi konvensionl karena taksi online berplat hitam tidak terikat dengan ketentuan tarif yang mengikat perusahaan taksi konfensional, hal ini jelas mengancam keutuhan demokrasi dalam persaingan usaha dimana pihak lain lebih diuntungkan karena tidak tunduk pada aturan yang sama. GPTB sebagai gabungan pengemudi taksi menilai bahwa hal tersebut adalah suatu bentuk ketidakadilan. 2. Perusahaan taksi online berplat hitam tidak memenuhi syarat-syarat sesuai yang diatur dalam ketentuan hukum. Syarat-syarat yang dimaksudkan adalah sekumpulan aturan hukum yang mengikat perusahaan angkutan umum pada dasarnya, syarat-syarat yang termaktub pada ketentuan hukum yang ada tidak semata-mata dibentuk tanpa pertimbangan, syarat tersebut meliputi uji kelayakan guna menciptakan iklim usaha transportasi yang menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang serta ketertiban jalan, belum lagi syarat terkait kuota armada taksi maksimal yang dapat beroperasi di kota Bandung guna menunjang kondusifitas jalan.
3. Perusahaan taksi online berplat hitam tidak memakai plat nomor kendaraan kuning seperti angkutan umum lainya. Plat kuning berfungsi sebagai penanda transportasi umum hal ini menjadi penting guna melakukan monitoring dan penataan operasi angkutan umum yang diatur juga dalam UU No. 22 Tahun 2009 tersebut pada Pasal 133. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas yang meliputi beberapa hal, salahsatunya adalah ketersediaan jaringan angkutan umum yang juga wajib mempertimbangkan keadilan dalam persaingan usaha juga ketertiban penggunaan lalulintas. 4. Pendapatan supir taksi konvensional turun hingga 75% Akibat persaingan tidak sehat taksi online berplat hitam yang bermain dengan tarif yang seharusnya mengacu pada ketentuan dan peraturan berlaku serta penambahan armada sepihak yang tidak terdaftar sebagai armada angkutan umum dan dalam hal ini tidak dapat dicegah oleh pihak pemerintah maupun dinas terkait akhirnya membuat penurunan pendapatan supir taksi konvensional secara drastis, jika dilanjutkan hal ini pastinya akan mengakibatkan ketidak seimbangan dan ketidak adilan dalam persaingan transportasi umum dan ketidak tertiban dalam usaha transportasi umum, lebih jauhnya kesejahteraan masyarakat yang sudah lama berprofesi sebagai supir taksi mengalami penurunan yang sangat tajam dan mengalami persoalan kemiskinan yang tidak sedikit, belum lagi pungutan liar yang dilakukan organisasi tertentu dan institusi kepemerintahan menambah beban ekonomi keluarga pengemudi taksi. Atas dasar-dasar pertimbangan tersebut, maka GPTB bersama GMNI menuntut agar pemerintah kota Bandung memberhentikan oprasional taksi online berplat hitam.
Hal tersebut akan menjadi sikap dan aspirasi GPTB selaku pengemudi taksi yang menuntut keadilan, dengan menuntut pembubaran oprasional taksi online berplat hitam, jika belum ada tindakan penertiban taksi online berplat hitam atau taksi liar yang beroperasi di sekitar kota Bandung, lebih luasnya Jawa Barat dan menuntut pemerintah kota Bandung untuk mengusut tuntas pungutan liar yang dilakukan oleh institusi kepemerintahan dinas maupun organisasi. Kesimpulanya, GPTB didampingi GMNI menyerukan dua tuntutan yaitu : 1. Hentikan/stop oprasi taksi online berplat hitam/ taksi ilegal 2. Usut tuntas pungutan liar oleh organisasi tertentu, dinas, maupun instansi lainnya. Aksi ini menyebabkan kemacetan di ruas jalan Merdeka, Jalan Aceh, Jalan Wastukancana dan jalan Ir. H. Djuanda, aparat kepolisian berjaga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan melakukan pengaturan lalu lintas. (Dudy Supriyadi) 




























