Gerindra Setuju Batas Parlementary Treshold Dinaikkan

Gerindra Setuju Batas Parlementary Treshold Dinaikkan
Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra  Fadli Zon setuju bila dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu, ambang batas parlemen (parlementary treshold/PT) dinaikkan. Tujuannya, agar Indonesia tidak menganut sistem multi partai. "Ambang batas parlemen yang diajukan pemerintah dalam RUU Pemilu masih 3,5 persen, berarti sama dengan yang lalu, sehingga perlu ada penambahan," katanya di DPR, Selasa (1/11/2016). Gerindra sendiri, kata Fadli, tidak menekan berapa kenaikan PT yang ideal. ‎Ia menyerahkan sepenuhnya kepada usulan partai masing-masing. Yang pasti ambang batas PT perlu dinaikkan. "Ada partai yang mengusulkan PT 7 persen dan 5 persen. Gerindra berapapun siap, tidak ada masalah," ujarnya. Wakil Ketua DPR ini yakin dengan penaikan ambang batas PT, partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pemilu naik, sehingga iklim demokrasi Indonesia ‎semakin membaik. "Saya nilai0 partai di parlemen oke saja. Namun kalau ada yang mau menaikkan lima persen, tujuh persen, delapan persen tidak masalah. Bahkan kami siap kalau 10 persen," katanya. Dalam draft RUU Penyelenggara Pemilu yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Jumat (21/10), Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik. Dalam Pasal 393 ayat (1) disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. (Albar)