Kedua Kalinya, Warga Tuntut Bongkar Tower Mangkrak

Kedua Kalinya, Warga Tuntut Bongkar Tower Mangkrak
Bandung,  Obsessionnews.com - Warga Sukapada Kota Bandung kembali menggelar aksi tuntut perobohan tower mangkrak. Untuk kedua kalinya warga di pemukiman padat Sukaharja RW 03 Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidu Kota Bandung, Jumat malam  (28/10/2016) menggelar aksi duduk-duduk di bawah tower yang diduga milik Indosat. Menurut salah seorang warga Dadang (45), tower aktif yang dibangun sejak 2001 dengan ketinggian sekitar 50 meter ini mangkrak dan tak pernah kelihatan ada pemeliharaan. “Ada angin dan hujan besar, kami sangat takut kalau tower itu runtuh menimpa rumah kami,” paparnya. Dadang dan sejumlah warga memasang poster di sekeliling tower yang bersebelahan dengan lahan kosong seluas lapangan bulu tangkis. demo-tower-2 Protes warga ini terkait dengan kebuntuan perundingan 17 Oktober lalu di kantor Kelurahan Sukapada. “Kemarin (27/10/2016 –red) kami datangi instansi, BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) dan Distarcip (Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya) Kota Bandung tak mendapatkan jawaban yang memuaskan, soal Izin Menara (IM) dan Izin tetangga, semua diduga  rekayasa,"kata Koordinator Aksi, Dani Rusmantoro. Dani berharap Pemerintah Kota Bandung melalui Wali Kota Ridwan Kamil memberikan solusi bagi warga, terlebih hujan deras dan angin kencang kerapkali melanda Kota Bandung akhir-akhir ini. "Kalau Pak Wali Kota sudah turun tangan, barangkali semua instansi yang berhubungan dengan masalah tower ini akan turun tangan juga, " ujar  Dani. Dani juga menjelaskan pada pagi ini,  giliran para ibu yang akan menggelar aksi,  menyusul pemberitahuan kepada aparat keamanan sudah dilakukan dan aksi protes menuntut pembongkaran tower mangkrak ini akan digelar selama tower masih berdiri. demo-tower-3 Hal senada juga diungkapkan Arif Hidayat, tokoh warga setempat yang menyebutkan agar tower segera dibongkar dan menolak negosiasi. Arif menilai dasar pemikirannya sesuai Pasal 28 UUD 1945 hurup a dan b, Peraturan bersama Mendagri, Men PU, Menkominfo serta Kepala Bidang Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009, dan Perda Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012. Warga Sukaharja, menilai keberadaan tower ini selama 15 tahun telah meresahkan warga setempat. "Saling curiga antar penduduk, katanya ada dana mengalir ke tokoh tertentu, nyatanya, tak ada malah…”, terang Sukendi yang sejak awal mengamati tak pernah ada pemeliharaan fisik tower ini. Sukendi menegaskan tak pernah ada pengecatan tower,  sehingga menilai tower tersebut palsu,  karena tidak ada pemilik tower, kontraktor maupun pelaksana operasional tower,  bahkan tak ada satupun nomor kontak yang dapat dihubungi. Begitupun pemilik lahan dimana tower ini berada bukanlah penduduk setempat, pemberi izin dari dinas terkait saling lempar kewenangan, sehingga warga mendesak Pemkot Bandung segera membongkarnya. (Dudy Supriyadi) demo-tower-4