Setelah Vonis, Drama Jessica Masih Panjang

Setelah Vonis, Drama Jessica Masih Panjang
Jakarta, Obsessionnews.com - Kurang dari satu jam, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis kepada Jessica Kumolo Wangsa terdakwa kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Putusan vonis akan dibacakan Kamis (27/10/2016) pukul 10.00 WIB. Kasus kopi bersianida ini menjadi salah satu kasus yang paling banyak mendapat perhatian publik. Hampir setiap hari selama sembilan bulan pemberitaan kasus kematian Mirna selalu‎ dimuat dimedia elektronik, cetak maupun online. Kasus ini bermula saat Mirna meminum es kopi vietnam di Cafe Oliver  Jakarta, 6 Januari lalu. Setelah meminum kopi ia mengeluhkan rasa kopi yang begitu pahit dengan menyebut, "it's awful". Mirna saat bersama dua temannya, Jessica  dan Hani Juwita Boon. Dalam hitungan menit Mirna tak sadarkan diri. Dibantu petugas kafe, Jessica dan Hani membawa Mirna ke klinik yang terletak di lantai satu pusat perbelanjaan megah itu. Akhirnya, Mirna  dibawa ke RS Abdi Waluyo, Menteng yang berjarak beberapa kilometar dari tempat mereka saat itu. Nahas, nyawa Mirna tak tertolong. Dokter RS Abdi Waluyo menyatakan Mirna meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Kematian Mirna dianggap tidak wajar dan mengundang tanda tanya hingga akhirnya ‎ Komisaris Besar Krishna Murti yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meminta untuk segera dilakukan autopsi. Pengambilan sampel cairan lambung, hati, urine, dan empedu dilakukan. Hasilnya diduga ada zat korosif dalam lambung yang menyebabkan Mirna meninggal. Dari pemeriksaan tim laboratorium forensik dan ahli racun, zat korosif ini ternyata racun sianida yang memiliki dosis 0,2 miligram per liter. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka tunggal. Ia tuduh melakukan pembunuhan berencana yakni menaruh racun sianida ke dalam kopi Mirna. Sebab, Jessica datang lebih dulu ke kafe Oliver dan memesan es kopi sebelum Mirna datang. Sidang Jessica Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara Jessica sempat bolak balik dikembalikan kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Selama empat bulan lamanya, berkas akhirnya dinyatakan lengkap atau P21, Jessica pun dibawa ke meja hijau pada 15 Juni 2016. Saat membacakan dakwaan, Jaksa menyebut motif pembunuhan Mirna oleh Jessica karena faktor sakit hati. Jessica tidak terima dinasihati oleh Mirna soal hubungan asmaranya. Kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan mengaku heran. Tuduhan Jaksa terhadap Jessica dianggap tidak wajar. Sebab tak ada alasan apalagi bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jessica membunuh Mirna. Bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV milik kafe Olivier pun dianggap kuasa hukum tidak sah. Jessica tidak terlihat menaruh racun. Sebanyak 50 orang saksi dihadirkan, 34 saksi dari jaksa dan 16 saksi diajukan kuasa hukum. Berbagai pernyataan mereka di persidangan kerap berseberangan. Masing-masing saksi fakta maupun ahli memiliki pendirian, Jessica atau bukan yang menjadi pembunuh Mirna. ‎Saksi pun sempat didatangkan dari warga Australia. Vonis Jessica Kini setelah sembilan bulan berjalan, hakim akan memberikan keputusan atas kasus Mirna. Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.  Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain. Hal-hal yang memberatkan pada Jessica yakni perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada. Sementara dalam nota pembelaannya, Jessica bersumpah bukan dia pelakunya. Kuasa hukum meminta kepada hakim untuk melihat fakta persidangan dengan memberikan vonis bebas. Bahkan, kuasa hukum bersumpah akan menyatakan banding, kalaupun Jessica divonis satu hari. Pihak keluarga Mirna pun berjanji akan terus menuntut keadilan atas kematian saudaranya. Saudara kembar Mirna, Sandy Salihin juga menyatakan, pi‎hak keluarga akan mengajukan banding bila vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan atau harapan. (Albar)