Kenapa Sekda Tak Ditunjuk Plt Kepala Daerah. Ini Alasannya

Kenapa Sekda Tak Ditunjuk Plt Kepala Daerah. Ini Alasannya
Padang, Obsessionnews.com- Pemerintah menjalankan aturan yang ketat pejabat yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur, bupati dan walikota. Saat ini tidak bisa serta merta Sekretaris Daerah (Sekda) ditunjuk sebagai plt. Pemerintah mengeluarkan aturan yang ketat dan tidak lagi menunjuk Sekda sebagai plt, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja lebih profesional, independen dan netralitas. Apabila Sekda ditunjuk menjadi plt, akan muncul kekhawatran, terlebih incumbent yang maju, ASN bisa jadi tidak akan bersikap netral. "Plt menurut aturan yang baru tidak boleh Sekda untuk kabupaten/kota harus dari provinsi. Oleh karena itu kami mengirim dari provinsi. Begitulah aturannya saat ini, mengatur kita yang berbeda dengan yang sebelumnya," kata Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno saat pelantikan pelaksana tugas (plt) kepala daerah di Auditorium Gubernuran, Rabu (26/10/2016) sore. Menurut Irwan, regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk menyempurnakan kondisi pilkada dari yang dilaksanakan sebelumnya. "Kenapa tidak Sekda, karena dianggap kalau Sekda yang menjadi plt, Sekda itu bawahan incumbent. Kalau incumbent maju, dikhawatirkan ASN tidak akan netral. Dugaannya itu mungkin," sebutnya. Lain halnya kalau yang ditunjuk plt dari provinsi, bersangkutan tidak bawahannya dari incumbent dan dia tidak ditunjuk oleh kepala daerah kabupaten/kota. Termasuk juga plt gubernur yang menunjuk pemerintah pusat dan orangnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Irwan berharap kepada plt yang baru dilantik dapat mensukseskan pilkada di daerah masing-msing. Tahun 2017 mendatang, dua daerah di Sumbar menyelenggakan pilkada. Dua daerah dimaksud, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kota Payakumbuh. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)