Gerindra: Pemilu Harus Terbuka, Buka Semi Tertutup

Gerindra: Pemilu Harus Terbuka, Buka Semi Tertutup
Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani sistem pemilu harus menggunakan proposional terbuka (mencoblos gambar partai dan nama caleg) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan Muzani sekaligus menanggapi rencana revisi UU Pemilu yang dibahas di DPR, ‎dimana pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka diganti dengan sistem terbuka terbatas atau semi tertutup. "Yang kami harapkan adanya konsistensi antara konsep pemerintah dengan keputusan MK. Dimana 2009 dalam UU konsepnya berdasarkan no urut, lalu diajukan ke MK, kemudian diputuskan berdasarkan suara terbanyak sehingga 2009 dan 2014 dilakukan konsep berdasarkan suara terbanyak atau terbuka," ujarnya di DPR Rabu (26/10/2016). Anggota Komisi I ini mengaku ‎belum membaca secara utuh mengenai draf RUU Pemilu yang diajukan oleh pemerintah. Sehingga, fraksi Gerindra belum bisa menyikapi secara utuh apakah RUU tersebut layak dilanjutkan menjadi UU. "Terus terang saya belum baca draft dari pemerintah, karena belum menjadi wacana publik, sehingga Gerindra belum dapat mempelajari dan mengkaji persoalan ini lebih dalam sebagai konsep pemerintah," ujarnya. Diketahui, dalam draft itu, Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik. (Albar)