Prolegnas 2016 DPR Hanya Bisa Selesaikan Tujuh RUU

Jakarta, Obsessionnews.com - Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, DPR RI hanya bisa menyelesaikan tujuh Rancangan Undang-undang (RUU) nonkumulatif. RUU itu merupakan usulan dari pemerintah, DPR, dan DPD. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan, sedikitnya RUU yang diselesaikan dalam Prolegnas 2016 disebabkan karena pemerintah dan DPR lamban dalam menyusun draf awal. "Bisa karena pemerintah yang lamban atau dari DPR juga lamban karena mungkin topik bahasannya rumit dan mendalam sehingga perlu waktu pembahasan yang lebih lama," kata Firman di DPR, Senin (24/10/2016). Politisi Partai Golkar ini menyebut ada sembilan RUU yang memakan waktu pembahasan cukup lama sampai lebih dari tujuh masa persidangan. Padahal, idealnya, kata Firman, dalam tiga kali masa sidang bisa menyelesaikan dua RUU. Dengan lamanya waktu pembahasan maka secara otomatis akan berpengaruh pada pembengkakan anggaran. "Ke depannya akan kami konsistenkan agar satu RUU bisa selesai dalam tiga masa sidang sehingga anggaran tidak boros. Dan kalau memang tidak selesai terus pembahasannya kami sarankan didrop saja," jelasnya. Sembilan RUU Prolegnas 2016 yang mengalami perpanjangan masa sidang hingga tiga sampai tujuh kali yakni RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Merek, RUU KUHP, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Wawasan Nusantara, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Jasa Konstruksi, RUU Informasi dan Transaksi Elekrronik, dan RUU Kekarantinaan. (Albar)





























