Mahfud MD Soal Putusan MK: Capres Partai Baru Rawan Digusur

Mahfud MD Soal Putusan MK: Capres Partai Baru Rawan Digusur
Jakarta, Obsessionnews.com - Para cagub  yang kini bertarung di Pilgub Jakarta tidak otomatis merefleksikan akan berkompetisi di Pilpres 2019. Apalagi Pilgub saat ini berlangsung dalam suasana meresahkan,  Ahok sebagai petahana menabrak soal SARA (suku, agama, ras, antar golongan). Yang dibutuhkan saat ini adalah demokrasi yang sehat, rakyat  diharapkan memberikan dukungan penuh kepada Keputusan MK yang membolehkan partai politik baru yang mendapatkan kursi di parlemen untuk mengajukan sendiri calon presiden. Sedangkan partai-partai di DPR jangan mempersulit RUU Pemilu yang baru disampaikan oleh pemerintah, karena RUU tersebut juga rawan digusur. Demikian rangkuman pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi (periode 2008-2013) Profesor Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/10/2016). ‘’Dalam Pilpres 2019 nanti akan terjadi kejutan-kejutan politik baru,  berkaitan dengan figur-figur capresnya,’’ tandas  Mahfud MD yang saat dihubungi sedang berada di Australia. Mahfud menangkap adanya kekhawatiran partai-partai baru di Pilpres 2019 nanti tidak bisa mengajukan sendiri calon presiden, karena dominasi partai-partai yang ada di parlemen saat ini. ‘’Partai-partai lama tersebut sangat berkepentingan terhadap RUU Pemilu ini, mereka sudah punya kursi di parlemen, merasa paling berhak mengatur,’’ujarnya. Namun demikian Mahfud yakin capres yang akan berkompetisi di 2019 akan banyak jumlahnya, dipastikan akan lebih dari tiga pasangan capres. Dr Margarito Kamis menambahkan, dengan dibolehkannya partai-partai baru mengajukan sendiri calon presiden, Pilpres 2019 selain akan diikuti oleh lebih dari tiga pasangan juga akan berlangsung dua putaran. Dia berharap partai-partai di DPR saat ini jangan jadi penghambat RUU Pemilu, khususnya terhadap partai-partai baru yang telah dibolehkan oleh MK untuk mengusung sendiri capres mereka. ‘’Ketentuan Presidential Treshold  secara otomatis  hilang bersamaan dengan  ditetapkannya Keputusan MK yang membolehkan partai baru mengajukan capres sendiri,’’ tegas Margarito. Dia mengingatkan, berdasarkan apa yang terjadi dalam Pilgub Jakarta saat ini para pemilik modal  termasuk aspek yang perlu pula diperhitungkan oleh setiap figur calon capres dan partai pengusung. ‘’Mereka (para pemilik modal)  selalu tiarap tapi mengatur, seperti halnya dalam Pilgub Jakarta sekarang. Jadi Pilpres bukan sekedar Prabowo, Mega, SBY, atau Jokowi turun gunung lagi, ’’ujar Margarito. Dalam konteks Pilpres, sambungnya, yang dimaksud pemilik modal dapat pula berasal dari negara asing. Namun demikian dia menggarisbawahi salah satu hal yang sangat positif dari Keputusan MK dengan  membolehkan partai baru mengajukan capres sendiri adalah partai-partai baru  menjadi punya peluang untuk memilih figur-figur capres yang memiliki integritas, track record, karakter dan kompetensi yang kuat dan bersih untuk benar-benar membangun Indonesia, sejahtera, adil, dan makmur, serta mampu mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain. ‘’Figur-figur yang selama ini dikenal pro rakyat dapat menjadi pilihan terbaik bagi partai-partai baru,’’ tandasnya. Sebelumnya pakar hukum tatanegara Prof Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua DKPP menegaskan, usul pemerintah yang ingin kembali memberlakukan presidential treshold dan mengingkari Keputusan MK tidak bisa diterima akal rasional dan rawan memicu gejolak. Soalnya partai-partai baru  memiliki hak yang sama lantaran telah melalui berbagai verifikasi yang ketat sehingga berhak mengajukan sendiri calon presiden. (Red)