Saber Pungli Dalam Reformasi Hukum

Saber Pungli Dalam Reformasi Hukum
Jakarta, Obsessionnews.com - Pada tahap pertama reformasi hukum, pemerintah menitikberatkan pada upaya-upaya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat karena sifatnya yang penting dan sangat merisaukan. Karenanya, dalam tahap pertama ini, pemerintah kemudian memfokuskan diri pada lima perkara hukum. "Khusus untuk pemberantasan pungli, kita sangat serius menangani ini dan kita sangat antusias karena tanggapan publik sungguh luas. Tanggapan publik juga mengisyaratkan adanya satu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah untuk melakukan suatu pemberantasan pungli," kata Menko Polhukam Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016). Kelima perkara hukum itu, yakni Pemberantasan pungutan liar;Pemberantasan penyelundupan;Percepatan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB;Relokasi lapas yang telah over-capacity;serta Perbaikan layanan hak paten merk dan desain. Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Perpres ini mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia. Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menko Polhukam Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenpan RB dipastikan akan bahu membahu dalam mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun daerah. (Has)