Kemenkop Awasi Rentenir Berkedok Koperasi

Kemenkop Awasi Rentenir Berkedok Koperasi
Jakarta, Obsessionnews.com - Deputy Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengaku prihatin masih adanya praktik-praktik koperasi yang melakukan tindakan seperti rentenir dan atau rentenir yang berkedok sebagai koperasi. "Kegiatan seperti ini tidak boleh terjadi. Makanya Kemenkop melakukan pengawasan secara berjenjang," kata Suparno, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10/2016). Menurut Suparno, praktik semacam itu ada di lapangan dan sedang dipetakan. Jika ada perorangan yang melakukan kegiatan rentenir, menurut Suparno, itu merupakan tindakan pelanggaran hukum pidana yang penyelesaiannya dilakukan aparat kepolisian. “Laporan dari masyaralkat banyak. Dan kita akan cek. Jadi sejauh ini kami belum tahu jumlah pastinya,” katanya. Sedangkan jika ada pengurus koperasi yang melakukan kegiatan rentenir, itu melanggar aturan perkoperasian, pelanggaran pidana dan perdata. Disinilah fungsi Deputy Pengawasan, lanjut Suparno. Pihaknya bisa melakukan teguran dan pembinaan kepada koperasi yang nakal. Suparno menegaskan, keberadaan Deputy Pengawasan bukan untuk mencari-cari alasan membubarkan dan mematikan koperasi. Selama sebuah koperasi masih berniat untuk sehat dan mengembagkan diri, Deputy Pengawasan akan melakukan pembinaan. Terkait pengawasan terhadap koperasi diberbagai daerah, Kemenkop menjalin kerjasama dengan Pusat Pengawasan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanyan kemiteraaan ini diharapkan koperasi akan lebih berkualitas dan bukan sebagai lembaga keuangan yang digunakan untuk praktek moral hajat. Suparno menegaskan, kemiteraan dengan PPATK kini lagi disusun draft kerjasamanya secara rinci. Jika sudah selesai semuanya akan dijadikan pedoman kebijakan pengawasan Kemenkop UKM. "Hal ini mengacu pada aturan aturan dalam koperasi yang mengedepankan nilai - nilai transparasi dan demokrasi," terangnya. Dalam pengawasan koperasi, kata Suparno, tidak bisa sekedar dipahami secara linier saja tapi secara komperehensif dimana dalam pengawasan koperasi harus mengoptimalkan peran dari dewan pengawas koperasi . Maka menuju pengawasan koperasi yang baik standarisasi dan sertifikasi bagi pengawas koperasi perlu dilakukan hal ini sesuai kebijakan pengawasan Kemenkop UKM. Selain mengoptimalkan peran dewan pengawas koperasi pemerintah juga mengoptimalkan peran dari satuan tugas pengawasan yang selama ini dibentuk diberbagai daerah rencananya akan terus ditambah jumlahnya secara bertahap. Selain dengan PPATK, Kemenkop UKM juga menjalin kerjasama dengan OJK terkait dengan pengawasan koperasi - koperasi primer yang ada di daerah - daerah. Dengan adanya pengawasan tersebut rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin tinggi dan hal ini susuai dengan tujuan reformasi koperasi yang dijalankan oleh pemerintah. "Tentunya selain OJK dan PPATK kami juga menjalin kerjasa dengan kepolisian, kehakiman dan kejaksaan," paparnya. (Has)