Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Pangkas 3.032 Perda

Jakarta, Obsessionnews.com– Pertarungan sengit terjadi di Pilpres 2014. Saat itu parpol-parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yakni PDI-P, Nasdem, PKB, dan Hanura mengusut Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Duet Jokowi-JK berhadapan dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diusung Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri dari Partai Gerindra, PAN, Golkar, PKS, dan PPP. Tampil sebagai pemenang adalah Jokowi-JK. Mereka dilantik pada 20 Oktober 2014. Mereka membentuk Kabinet Kerja yang berisikan perpaduan politisi dan profesional.
Pemerintahan Jokowi-JK mewarisi banyak peraturan daerah (perda). Sebagian besar perda tersebut dinilai menghambat masuknya investasi. Untuk itu pemerintah memangkas perda-perda tersebut. Kementerian Sekretariat Negara melalui akun resmi Twitternya, @KemensetnegRI, Jumat (21/10/2016), menyatakan dalam dua tahun pemerintahan Jokowi-JK telah memangkas 3.032 perda. Ke-3.032 perda tersebut meliputi 1.164 perda yang berkaitan konsekuensi peralihan urusan pemerintahan daerah (izin tambang, sekiolah lanjutan, kehutan, dan pajak daerah);972 perda yang berkaitan dengan retribusi jasa umum yang meliputi Hinderordonnantie (HO) atau surat izin gangguan dan pendaftaran ulang;462 perda yang berkaitan tentang menara telekomunikasi, sumber daya air, dan pajak hiburan; 379 perda tentang pelayanan publik (KTP, pendidikan gratis, dan IMB); dan 55 perda yang berkaitan dengan penulisan legal drafting/delegasi blanko. (@arif_rhakim) Baca Juga:Hebat! Jokowi Hanya Butuh Satu Setengah Tahun Kuasai ParlemenDua Tahun Kabinet Kerja Masyarakat Berobat Gratis
Pemerintahan Jokowi-JK mewarisi banyak peraturan daerah (perda). Sebagian besar perda tersebut dinilai menghambat masuknya investasi. Untuk itu pemerintah memangkas perda-perda tersebut. Kementerian Sekretariat Negara melalui akun resmi Twitternya, @KemensetnegRI, Jumat (21/10/2016), menyatakan dalam dua tahun pemerintahan Jokowi-JK telah memangkas 3.032 perda. Ke-3.032 perda tersebut meliputi 1.164 perda yang berkaitan konsekuensi peralihan urusan pemerintahan daerah (izin tambang, sekiolah lanjutan, kehutan, dan pajak daerah);972 perda yang berkaitan dengan retribusi jasa umum yang meliputi Hinderordonnantie (HO) atau surat izin gangguan dan pendaftaran ulang;462 perda yang berkaitan tentang menara telekomunikasi, sumber daya air, dan pajak hiburan; 379 perda tentang pelayanan publik (KTP, pendidikan gratis, dan IMB); dan 55 perda yang berkaitan dengan penulisan legal drafting/delegasi blanko. (@arif_rhakim) Baca Juga:Hebat! Jokowi Hanya Butuh Satu Setengah Tahun Kuasai ParlemenDua Tahun Kabinet Kerja Masyarakat Berobat Gratis 




























