Soal Video ‘Mandi Kucing’, Polisi Akan Panggil Nikita

Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah ramai dengan pemberitaan video romantis dengan suami Nafa Urbach, Zack Lee, beberapa waktu lalu, kini Nikita Mirzani kembali menghebohkan jagat media sosial. Kali ini artis seksi ini mengunggah video berjudul ‘Mandi Kucing’. Pantauan Obsessionnews.com video yang diunggah di Youtube tersebut pada Kamis (20/10/2016) hingga pukul 16.19 WIB telah ditonton lebih dari 188.234 kali. https://www.youtube.com/watch?v=TTR8VR5EpgM Dalam video tersebut Nikita membuka baju dan terlihat buah dadanya. Video itu mendapat sorotan tajam dari netizen dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) diminta untuk menghapus video tersebut. Setelah KPAI berdiskusi dengan Badan Reserse Kriminal Polri tentang video berdurasi 4:22 menit tersebut, rencananya KPAI akan memanggil Nikita. Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan akan meminta klarifikasi kepada Nikita. “Kami akan meminta klarifikasi, dan kami akan hubungi yang bersangkutan (Nikita). Tentu akan secepatnya, sebab ini merupakan kepentingan publik. Oleh karenanya butuh langkah yang cepat,” ungkap Niam di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10). Nikita merasa heran mengapa video miliknya itu dipersoalkan. “Kenapa harus punya Niki yang dipermasalahkan?” kata Nikita. Ia membela dirinya tidak melakukan hal yang berlebihan pada video tersebut. Ia sendiri mengaku sudah mengikuti prosedur standar sebelum videonya diunggah. “Buka saja ini yang kontennya lebih parah,” tuturnya. Sementara itu pengamat industri telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan Nikita artis yang ingin dan sering mencari sensasi. “Memang kalau dibilang porno tidak full memperlihatkan anggota tubuh vital nya, tapi ini sudah nyerempet," ungkap Heru saat berbincang dengan sebuah media online, Selasa (18/10). Heru menuturkan, jika video sejenis tersebut terus dibiarkan seperti kasus Awkarin dan Anya Geraldine, maka akan menimbulkan pengikut lainnya. "Jika didiamkan, saya khawatir, setelah kasus Awkarin, dan juga Anya Geraldine, akan muncul vlogger lain yang lebih berani melakukan hal-hal pornografi atau hal-hal tidak baik lainnya," kata Heru. Ia meminta petugas yang berwenang harus segera melakukan pemeriksaan. Jika melihat UU No 11 tentang ITE pasal 27 video tersebut akan masuk dalam pelanggaran mengandung pornografi. (Aprilia Rahapit)





























