Aturan PKPU, PPP Tidak Bisa Tarik Dukungan

Aturan PKPU, PPP Tidak Bisa Tarik Dukungan
Jakarta, Obsessionnews.com - Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Hamka mengatakan, PPP tidak bisa menarik dukungan terhadap pasangan ‎calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni. Hal itu kata dia, sesuai ‎dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016. "Dengan begitu tidak ada yang mengatasnamakan PPP untuk menarik dukungan terhadap calon yang sudah didaftarkan ke KPU," ujarnya, di DPR, Selasa (18/10/2016). Partai yang berhak mendaftarkan calon kepala daerah adalah partai yang punya SK dari Menkumham. Dan PKPU itu dibuat untuk umemastikan kesungguhan partai politik dalam mencalonkan seorang calon kepala daerah. "Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan juga agar parpol sungguh-sungguh mengkaji secara mendalam pasangan calon yang akan diusung," ujarnya. Seperti diketahui, PPP kubu Djan Faridz telah mendeklarasikan mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta. Djan sendiri meminta PPP kubu Romi untuk menarik dukungan terhadap Agus. Sebab, ia merasa putusan MA yang memenangkan kubunya lebih kuat dibanding SK dari Menkumham. (Albar)