Mahfud MD Usul Pidanakan Polisi yang Pungli

Jakarta, Obsessionnews.com – Maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum polisi menjadi sorotan publik. Praktik pungli tersebut membuat citra polisi semakin negatif di mata masyarakat. Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar polisi yang melakukan pungli tidak hanya dihukum disiplin, tapi diproses pidana seperti pegawai negeri sipil (PNS). “Usul kpk Bpk Kapolri. Kalau PNS lakukan pungli diproses pidana, maka jika polisi berpungli spy dipidanakan jg, tdk hny dihukum disiplin,” tulis Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (16/10/2016). Kicauan pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mendapat tanggapan dari sejumlah netizen. Berikut komentar beberapa netizen. @ijoelrang:”Setuju banget Pak @mohmahfudmd cc @DivHumasPolri cc @TMCPoldaMetro etc.” @sismarjonoputra:”@mohmahfudmd@Bumi_Intanpari ya setuju bgt prof kl perlu dipublikasikan secara luas biar msyarakat tau smua.” @yw_wardhono:”@mohmahfudmd usul yg baik pak.. tapi juga dipertimbangkan untuk kapasitas rumah tahanan apa cukup menampung..” @aqeelasakhi:”@mohmahfudmd bagaimana mou pidana wong polisinya kejar setoran juga buat atasan koq.” @acisonda641:”@mohmahfudmd@umam_chaerul usul yang logis dan dapat diterapkan dengan baik, sehingga keseimbangan tercipa sebagai unsur keadilan." @zhienwie:”@mohmahfudmd menurut sy setiap yg melakukan pungli dipecat aja pak, besar atau kecil sama sj, krn itu adlh awal dr korupsi.” @arbayatito:”@mohmahfudmd masyarakat msh takut bikin laporan,krn bs bumerang bagi ybs,pungli liar di lantas msh banyak berkedok operasi SIM.” @andisela:”@mohmahfudmd setuju prof, selagi anggota nya sendiri cuma di hukum disiplin tanpa di pecat/pidana pesimis gw mereka mau berubah..” Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Kapolri menekankan jajaran di bawahnya untuk menerapkan program bersih-bersih pungutan liar. Terutama setelah Presiden Jokowi membentuk tim khusus untuk menindak kasus pungli tak hanya di Polri, tetapi juga instansi lainnya yang punya unit pelayanan masyarakat. Hasilnya, pekan ini sebanyak 68 kasus pungli yang melibatkan 78 personel polisi terungkap. "Dari Polda Metro Jaya pungli yang ditindak ada 33 kasus yang melibatkan 33 oknum polisi," ujar Boy dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (15/10). Penindakan oknum polisi pungli menyebar di jajaran polda, polres, dan polsek se-Indonesia. Selain di Polda Metro Jaya, sebanyak sembilan personel polisi Polda Sumatera Utara ditindak dalam kasus serupa. Kemudian, dari Gorontalo ada empat polisi, Jambi ada 10 polisi, dan di Jawa Barat ada empat polisi. Boy menjelaskan, rata-rata pungli terjadi dalam pelayanan pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi, pengurusan surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, dan surat keterangan catatan kepolisian. (@arif_rhakim)





























