Usut Kasus Pungli, Polda akan Menyita Kamera Tersembunyi Kemenhub

Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pungutan liar (pungli) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihak Polda sudah menganalisa, kamera tersembunyi atau CCTV di ruang pelayanan publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjadi lokasi Operasi Tangkap Tangan pungutan liar perizinan perkapalan menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus ini. "Kamera tersembunyi itu akan menjadi petunjuk," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran di Jakarta, Kamis (13/10/2016). Oleh sebab itu, petugas kepolisian akan menyita kamera tersembunyi yang berada di lantai enam dan 12 ruang Unit Pelayanan Terpadu Kemenhub RI. Dengan berbekal itu, penyidik akan mendalami dugaan praktik pungutan liar pelayanan publik di Kemenhub itu termasuk menelusuri aset salah satu tersangka. Seperti diketahui, anggota Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai di Kemenhub RI pada Selasa 11 Oktober lalu. Polisi menetapkan tiga tersangka yakni ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub ES, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub M dan PNS Golongan 2D AR. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari enam PNS Kemenhub dan seorang dari pihak swasta yang diduga mengurus dokumen izin perkapalan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara. (Purnomo)





























