Ahok Ingatkan Publik Pada Kasus Rusgiani

Ahok Ingatkan Publik Pada Kasus Rusgiani
Jakarta, Obsessionnews.com – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51, mengingatkan pada kasus serupa di Bali pada tahun 2013 silam. Pelaku penistaan agama diketahui bernama Rusgiani alias Yohana (44 tahun). Ibu rumah tangga beragama Kristen itu dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena menyebut canang atau tempat sesaji untuk upacara keagamaan umat Hindu ‘kotor dan menjijikkan’. Kasus berawal ketika Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, pada 25 Agustus 2012. Ketika melintas, dia menyebut canang di depan rumah Ni Ketut najis. “Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor,” kata Rusgiani seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (31/10/2013). Rusgiani berkilah, dia mengatakan hal seperti itu karena menurut keyakinannya, Tuhan tidak butuh persembahan. Rusgiani mengaku mengeluarkan pernyataan itu spontan dan disampaikan di hadapan tiga orang temannya. “Tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu,” kilah Rusgiani. Akibat ulahnya itu Rusgiani pun dilaporkan ke polisi setempat. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, Jaksa menuntut Rusgiani dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh AA Ketut Anom Wirakanta dengan anggota Indria Miryani dan Erly Soeliystarini, menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara. Atas vonis ini, Rusgiani menerima dan tidak mengajukan banding. Majelis hakim menyatakan Rusgiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia. Perkataan Rusgiani dapat mengganggu kerukunan umat beragama dan telah menodai agama Hindu. Lain Rusgiani, lain pula kasus yang menimpa Ahok. Oleh sejumlah elemen masyarakat, Ahok diadukan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di hadapan masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa 27 September 2016. Saat itu, Ahok menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip bunyi surat Al-Maidah ayat 51. Statement Ahok yang beredar viral melalui video di Youtube, sontak memicu kemarahan sebagian besar umat Islam. Tak hanya di Jakarta, melainkan juga memicu gejolak umat Islam di daerah-daerah di tanah air. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pun sampai mengeluarkan pernyataan bahwa statement Ahok mengandung unsur penistaan agama dan menghina ulama, sehingga memiliki konsekuensi hukum. Oleh sejumlah pihak, Ahok pun diadukan banyak pihak ke kepolisian atas dugaan penistaan agama. Merasa terpojok oleh gelombang protes masyarakat, akhirnya Ahok meminta maaf kepada umat Islam pada Senin 10 Oktober 2016. Meski telah meminta maaf, proses hukum terkait pelaporan dari sejumlah pihak tetap diproses. (Fath)