Kasus e-KTP, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK

Jakarta, Obsessionnews.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membantah tudingan M Nazaruddin yang menyebut dirinya terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Gamawan pun menantang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu untuk membuktikan tudingannya. "Saya terima atau siapa? Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia (Nazaruddin) saya laporkan dia ke Polda," ujar Gamawan usai diperiksa KPK, Rabu (12/10/2016). Gamawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK terkait pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Ia diperiksa sekitar 7 jam, masuk sekitar pukul 09.20 WIB hingga kemudian keluar pukul 16.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu penyidik mengajukan 10 pertanyaan. Gamawan meminta publik tidak mudah percaya dengan omongan Nazaruddin, sebab dalam keterangannya kepada wartawan Nazaruddin sering kali tidak konsisten. "Katanya saya yang terima? Terus ini bilangnya adik saya yang terima. Beda-beda kan," imbuh mantan Gubernur Sumatera Barat ini. Gamawan mengaku tidak mengetahui mengapa sampai terjadi korupsi pada proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp. 2 triliun ini. Ia mengatakan sudah melakukan langkah antisipasi tersebut dengan menggandeng lembaga lain untuk turut melakukan audit. "Seperti kita tahu, saya sudah mengajak KPK, sudah menyurati KPK, saya juga ke BPKP untuk minta audit. Jadi setelah tender, saya minta audit lagi ke KPK, begitu juga ke BPKP. Jadi saya tidak tahu kalau ditanya mengenai ini," ucapnya. KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Dia disangkakan menyalahgunakan wewenang bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Has)





























