Dokumen TPF Kasus Munir Hilang, Ini Reaksi Jokowi

Dokumen TPF Kasus Munir Hilang, Ini Reaksi Jokowi
Jakarta, Obsessionnews.com - Presiden Jokowi sudah mendapat laporan mengenai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengharuskan pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan TPF kematian Munir. Sebelum bersikap, Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo mencari dukumen hasil TPF yang tidak jelas di mana keberadaannya. "Setelah ditelusuri sejauh mana penyelesaian dari kasus pak almarhum Munir itu sudah dilakukan di era kepemimpinan terdahulu sampai mana," ujar Staf Khusus Presiden, Johan Budi SP di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Seperti diketahui, Hakim KIP memutuskan dan memerintahkan kepada pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara (Setneg) agar mengumumkan hasil penyelidikan TPF kematian Munir. Hal ini sesuai dengan gugatan yang dimenangkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS). Pemerintah memiliki batas waktu hingga 14 hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut ataukah mengajukan upaya hukum banding. Terkait hal itu, Johan mengatakan pihak Kemensesneg masih akan pikir-pikir terlebih dahulu. "Ini sedang dipelajari di Setneg apakah memutuskan untuk banding atau tidak, kan punya waktu 14 hari setelah keputusan diterima oleh pihak Setneg," katanya. "Itu barang kali yang disampaikan presiden kepada Jaksa Agung, sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti," tambah Johan. Hingga saat ini belum diketahui di mana keberadaan dokumen hasil rekomendari TPF kasus aktifis HAM Munir. Pihak Kemensesneg telah mengecek di dokumen negara namun tidak ditemukan. Sehingga tidak diketahui apa isi dokumen tersebut. Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo juga mengaku belum pernah melihat dan membaca dokumen kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir ‎hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) tahun 2004-2005 yang diserahkan ke pemerintah. (Has)