Terdakwa Bos Gula Tanpa SNI Jalani Sidang

Padang, Obsessionnews.com - Terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto menjalani sidang dalam kasus peredaran 30 ton gula diduga tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang digelar Selasa (11/10/2016). Tiga kali sidang yang digelar sebelumnya, terdakwa tidak hadir. Sidang yang digelar ini, dimulai sekitar pukul 08:50 WIB atau sekitar 20 menit terdakwa sampai di PN Padang, Jalan Rasuna Said. Terdakwa sampai di PN dengan menggunakan mobil tahanan Polisi. Sekitar 20 menit berada dalam mobil, terdakwa langsung dibawa masuk ke ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan penyidik KPK.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Padang, Amin Ismanto ini adalah yang ke 10. Sementara tiga kali sidang sebelumnya terdakwa tidak hadir, karena ditangkap KPK atas kasus dugaan suap kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman serta dugaan suap kepada jaksa Farizal yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Tiga kali sidang terdakwa tidak hadir sehingga sidang diundur pertama pada Selasa (20/9/2016), Selasa (27/9/2016) dan (4/10/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi. Humas PN Padang Istiono kepada obsessionnews.com sebelum sidang digelar mengatakan, agenda sidang dengan menghadirkan terdakwa Sutanto ini adalah dengan agenda pemeriksaan saksi.
Namun, hingga selesai sidang sekitar pukul 10:19 WIB, saksi dipersidangan tidak hadir. Xaveriandi Sutanto ditangkap ditangkap KPK pada Sabtu (17/9/2016) dinihari, karena diduga menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman. Saat itu, KPK juga menangkap isterina Memei dan adik terdakwa, Willy Sutanto bersama Irman Gusman. Sutanto diduga menyuap Irman Gusman Rp100 juta untuk pengurusan kuota impor gula untuk wilayah Sumbar. (Musthafa Ritonga/@alisakinah7)
Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Padang, Amin Ismanto ini adalah yang ke 10. Sementara tiga kali sidang sebelumnya terdakwa tidak hadir, karena ditangkap KPK atas kasus dugaan suap kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman serta dugaan suap kepada jaksa Farizal yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Tiga kali sidang terdakwa tidak hadir sehingga sidang diundur pertama pada Selasa (20/9/2016), Selasa (27/9/2016) dan (4/10/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi. Humas PN Padang Istiono kepada obsessionnews.com sebelum sidang digelar mengatakan, agenda sidang dengan menghadirkan terdakwa Sutanto ini adalah dengan agenda pemeriksaan saksi.
Namun, hingga selesai sidang sekitar pukul 10:19 WIB, saksi dipersidangan tidak hadir. Xaveriandi Sutanto ditangkap ditangkap KPK pada Sabtu (17/9/2016) dinihari, karena diduga menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman. Saat itu, KPK juga menangkap isterina Memei dan adik terdakwa, Willy Sutanto bersama Irman Gusman. Sutanto diduga menyuap Irman Gusman Rp100 juta untuk pengurusan kuota impor gula untuk wilayah Sumbar. (Musthafa Ritonga/@alisakinah7) 




























