Muncul Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Jakarta, Obsessionnews.com - Sejak amandemen UUD 1945 dari waktu ke waktu pemerintahan dinilai belum mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat. Bahkan pemerintahan Jokowi-JK selama setahun kesulitan memenuhi janji-janji kampanye bahkan mengalami penurunan tajam akibat penerapan sistem ekonomi neoliberal tetap berlanjut. Karena itu, muncul desakan agar UUD 1945 dikembalikan ke konsep aslinya. Ide itu dimunculkan adalam diskusi publik "Amandemen ke-5 atau kembali kepada UUD 1945 Asli" yang diselenggarakan oleh Angkatan Muda Samudera Raya (Amara) di Jakarta, Jumat (7/10/2016). Narasumber yang hadir antara lain, yakni Ketua DPR RI Periode 1999-2004 Akbar Tanjung, Anggota MPR Periode 1999-2004 Achmad Mubarok, praktisi hukum Taufik Budiman dan Ketua Gerakan Cinta Tanah Air Syamsuddin Anggir Monde. Sedangkan sang moderator adalah Hatta Taliwang. Ketua Amaran Herfan Nusmansa mengatakan diskusi ini diadakan dalam rangka untuk menyatukan persepsi tentang pihak yang pro untuk kembali ke UUD 1945 dengan pihak yang ingin melakukan amandemen ke-5. "Kebetulan waktu lalu ada anggota DPD dan MPR rencana ajukan usulan amanedeman ke-5 tapi ini ada pro dan kontra. Saya pikir ini yang perlu didiskusikan bersama," kata Herfan. Menurut Herfan sebagian dari kalanga nasionalis menginginkan supaya kembali ke UUD 1945 dengan segala resiko. Dia mengatakan menguatkan kewenanganMPR RI sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi dengan menganulir sistem bernegara hasil amandemen UUD 1945 menjadi sebua keharusan karena memicu kekacauan produk legislasi dan tata negara hasil one man one vote yang menyebabkan tolok ukur pelaksanaan konstitusi oleh pemerintah dan "check & balances" tidak bekerja dengan baik. "Sebab apa? Globalisasi tidak bisa mensejahterakan ekonomi Indonesia yang Gemah Ripah Loh Jinawi sesuai mandat Pembukaan UUD 1945, melainkan mengembangkan secara liar sistem pasar bebas ala neo klasik," ujar Herfan. Dia mengutarakan dalam UUD 1945 hasil amandemen menggarisbawahi bahwa demokrasi kedaulatan rakyat tidak lagi berdasarkan hikmat permusyawaratan/perwakilan dalam satu badan MPR, melainkan demokrasi berdasarkan liberalisme yang mengandalkan kekuatan uang, pragmatisme kekuasaan sehingga memunculkan faksi-faksi, menihilkan Bhinneka Tunggal Ika serta lemahnya penegakan hukum dan checks & balances Syamsuddin Anggir Monde dari Gerakan Cinta Tanah Air menilai UUD 1945 hasil amandemen sebagai bentuk pengkhiatan terhadap negara. Karen memunculkan potensi semangat nasionalis akan tercerai berai, sedangkan kaum kapatalis komunis-liberalis akan "didewakan" bagai tuan di negeri sendiri. "Karena itu kita harus segera bersikap, bahu membahu dan duduk bersama agar kita segera kembali UUD 1945 tanpa itu kita akan tercerai berai, dan kita akan jadi kambing hitam kapatalis komunis-liberalis," tegas Syamsuddin. Memulai gerakan kembali ke UUD 1945, menurut dia perlu melibatkan banyak tokoh, maupun pakar sejarah yang memahami betul arti sakral dari hukum dasar Indonesia itu. Sebuah konsep dasar dari dirumuskannya UUD 1945 harus didudukan pada posisi awal agar tujuan dan cita-cita para pendiri negara ini bisa mengarah pada jalur yang sebenarnya. "Saya imbau ke Jokowi, pimpinan lembaga lainnya agar mari duduk bareng merevisi, mengevaluasi apa kekurangannnya, karena kalau kita saling salah menyalahkan yang untung adalah pemilik modal, dengan kekuatan modal mereka bisa memerankan intrik poltiknya, ini bahaya," tandasnya. Ketua DPR RI Periode 1999-2004 Akbar Tanjung menjelaskan semangat amandemen UUD 1945 bermula dari tuntutan reformasi pasc lengsernya Presiden Soeharto tahun 1998. Konsolidasi para elit politik saat ini untuk merumuskan konsep negara yang ideal, supaya tidak melanjutkan sistem politik dari orde baru yang bersifat semi militeristik. Maka pada tahun 1999 dilakukan amandemen pertama. "Tujuan reformasi untuk lakukan perubahan dengan semangat perbaikan sehingga maka kita semakin dekati tujuan kemerdekaan kita, untuk itu ada tuntutan baru reformasi akhirnya bermuara amanademen UUD 1945," ungkap Akbar. Terkait dengan wacana kembali ke UUD 1945 asli, Akbar mengatakan hal itu akan sulit dilakukan, karena fungsi dan kedudukan MPR akan mengalami perubahan. MPR akan kembali menjadi lembag tinggi negara, dengan kewenangan memilih dan memberhentikan Presiden. "Apakah kita kembali ke situ. Itu akan sulit karena kita sudah ikuti reformasi selama kurang lebih 18 tahun, teruma semangat reformasi itu sudah melembaga. Kita sudah punya banyak parpol, pemilu sudah kita laksanakan, pemilu dan pilkada sudah dilakukan secara lanmgsung," papar Akbar. "Jadi kalau kembali pasti ada beberapa reaksi bahwa kita seolah-olah kembali ke sistem politik, kembali ke otoritarian sistem, dwi fungsi ABRI, itu saya kira akan jauh lebih berat. Tapi saya cenderung kalau kita lakukan amandemen harus clear betul apa batasan-batasannya dan kesepakatan fraksi-fraksi sehingga tidak menyimpang," tambah Akbar. (Has)





























