Perguruan Tinggi di Daerah Masih Perlu Perhatian dari Pemerintah

Jakarta, Obsessionnews.com - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta solusi kepada Kementerian Ristek dan Dikti terkait mengenai peningkatan pengelolaan dan penyelenggaraan di Indonesia Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia. Berbagai pertanyaan dan masalah muncul dari Anggota Komite III DPD RI dalam Rapat kerja yang Komite III dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Muhammad Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/10/2016). Temuan yang ditemukan DPD RI di lapangan yaitu peranan kopertis terasa tidak efektif serta upaya mengganti kopertis dengan Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLPT/L2PT), ditemukan kurangnya fasilitas dari pemerintah dalam merealisasikan publikasi penelitian para dosen. "Publikasi jurnal internasional masih jauh dari harapan,” ungkap Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, Senator asal DKI Jakarta. Senada dengan Fahira Idris mengenai publikasi penelitian Perguruan Tinggi (PT), Anggota DPD RI Eni Khairani mengingatkan, Indonesia tertinggal jauh dari Malaysia dalam hal publikasi hasil penelitian. “Dari 33 negara yang melakukan penelitian kita berada di posisi 11, ada persoalan apa dengan research-research yang dilakukan oleh perguruan tinggi?” beber Senator asal Bengkulu.
Ia pun mengungkapkan, minimnya sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pendidikan PT di daerah, seperti laboratorium untuk praktek mahasiswa. “Apakah masih ada dikotomi dalam hal mensupport dan menstimulasi antara PTN dan PTS dalam alokasi anggaran. Seberapa besar perbedaan alokasi anggaran antara PTN dan PTS?” paparnya. Hal ini dipertanyakan oleh Eni Khairani karena dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 sudah dinyatakan tidak ada dikotomi antara PTN dan PTS. Di sisi lain, Anggota DPD RI Asal Nusa Tenggara Timur, Abraham Liyantoi, mempertanyakan mengenai eskistensi Menristek dalam memajukan daerah terpencil. “Bagaimana peran menristek dikti untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani pendidikan di kawasan tertinggal sesuai dengan UU no 12 tahun 2012?” tanyanya. Menanggapi hal tersebut Muhammad Nasir menyatakan bahwa masalah-masalah tersebut sudah ditangani oleh L2PT. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 untuk pembinaan PT perlu dibentuk L2PT yang dahulunya adalah Kopertis. “Kami sudah bicarakan mengenai hal ini kepada menpan untuk menindaklanjuti masalah dikti ini,” jelasnya. Sedangkan mengenai alokasi PTN dan PTS, Menteri Ristek menyatakan, “PTN berbeda dengan PTS yang dari awal sudah satu mempunyai komitmen PTS sendiri, dan negara hanya mengapresiasi dan membantu PTS saja.” (Red)
Ia pun mengungkapkan, minimnya sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pendidikan PT di daerah, seperti laboratorium untuk praktek mahasiswa. “Apakah masih ada dikotomi dalam hal mensupport dan menstimulasi antara PTN dan PTS dalam alokasi anggaran. Seberapa besar perbedaan alokasi anggaran antara PTN dan PTS?” paparnya. Hal ini dipertanyakan oleh Eni Khairani karena dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 sudah dinyatakan tidak ada dikotomi antara PTN dan PTS. Di sisi lain, Anggota DPD RI Asal Nusa Tenggara Timur, Abraham Liyantoi, mempertanyakan mengenai eskistensi Menristek dalam memajukan daerah terpencil. “Bagaimana peran menristek dikti untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani pendidikan di kawasan tertinggal sesuai dengan UU no 12 tahun 2012?” tanyanya. Menanggapi hal tersebut Muhammad Nasir menyatakan bahwa masalah-masalah tersebut sudah ditangani oleh L2PT. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 untuk pembinaan PT perlu dibentuk L2PT yang dahulunya adalah Kopertis. “Kami sudah bicarakan mengenai hal ini kepada menpan untuk menindaklanjuti masalah dikti ini,” jelasnya. Sedangkan mengenai alokasi PTN dan PTS, Menteri Ristek menyatakan, “PTN berbeda dengan PTS yang dari awal sudah satu mempunyai komitmen PTS sendiri, dan negara hanya mengapresiasi dan membantu PTS saja.” (Red) 




























