Nelayan di Sumbar Dibebaskan dari Biaya Ukur Kapal

Nelayan di Sumbar Dibebaskan dari Biaya Ukur Kapal
Padang, Obsessionnews.com- Pengukuran kapal nelayan di Sumatera Barat (Sumbar) tanpa dibiayai. Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sepakat untuk tidak membebani nelayan dalam mengurus pengukuran kapal milik mereka. "Sudah ada kesepakatan bersama KSOP, mereka akan berikan keringanan dalam pengukuran kapal nelayan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar Yosmeri usai rapat bersama di ruang rapat Sekda Sumbar, Selasa, (4/10) siang. Menurut Yosmeri biaya yang harus dikeluarkan nelayan adalah biaya yang sudah ditetapan sesuai dengan aturan, seperti pendapatan negara bukan pajak sesuai dengan PNBP PP No 15 tahun 2016. DKP Sumbar besama dengan pihak terkait diantaranya kepala Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas 2 Teluk Bayur Adang Rodiana, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan kabupaten/kota, perwakilan aparat hukum (kepolisian dan kejaksaan) Ombudsman perwakilan Sumbar dan ketua kelompok nelayan di Sumbar serta perwakilan nelayan, Selasa (4/10/2016), mengadakan rapat untuk membahas polemik yang sempat terjadi belakangan bagi nelayan di Sumbar. Pertemuan itu menyepakati untuk membebaskan biaya pengukuran kapal, kecuali yang diperolehkan menurut aturan. Pasca kesepakatan, dalam waktu dekat, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota mengirimkan laporan untuk pengukuran kapal yang berada dibawah wilayah kerja meraka untuk menyesuaikan jadwal pengukuran dengan tenaga pengukur dari KSOP. “Kabupaten kota melapor ke ksop kapan kapal akan diukur ulang, berapa kapal yang akan di ukur?, kapan jadwalnya? nanti akan disesuaikan dengan jadwal tenaga ukur dari KSOP,” katanya. Yosmeri mengatakan, yang menjadi kewenangan KSOP untuk melakukan pengukuran kapal diatas 7 gross ton. Sedangkan, kapal 7 gross ton kebawah, menjadi kewenangan kabupaten kota untuk mengeluarkan izinnya. Sementara Kepala KSOP kelas 2 Teluk Bayur Adang Rodiana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan orang ahli pengkururan untuk mengukur kapal nelayan di Sumbar. Adang mengaku optimis sampai tenggang waktu yang ditetapkan kementerian kelautan dan perikanan pada 31 Desember 2016, sudah selesai diukur. Ia juga menegaskan, bahwa pengukuran kapal tidak dioungut biaya. Apabila ada yang meminta bayaran supaya bersangkutan dilaporkan kepadanya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yunafri berharap, pengukuran kapal nelayan harus memperhatikan prinsip-prinsip cepat, singkat dan terukur. “Kalau di pungut bayaran, berapa bayaranya, dan berapa lama siap,” katanya. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)