Kejari akan Jemput Paksa Tersangka/Saksi Pengadaan Tanah PA Blora

Kejari akan Jemput Paksa Tersangka/Saksi Pengadaan Tanah PA Blora
Semarang, Obsessionnews.com – Dugaan mark up harga pengadaan tanah Pengadilan Agama Blora kembali bergulir. Kali ini, kasus dengan terpidana pegawai Mahkamah Agung Sumadi, meluber hingga ke penyedia tanah, Ida Nursanti. Penyidik tim Kejari Blora, telah melengkapi data (pull data) dan bahan keterangan (pull baket) dari sejumlah saksi dan tersangka lain. Kasi Pidsus Kejari Blora, Sofyan mengaku telah dua kali memanggil para saksi dan tersangka lain agar berkas para tersangka segera disusun dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. "Kita masih fokus menggali keterangan saksi-saksi ," ujar dia, Selasa (4/10/2016). Pihaknya terpaksa akan melakukan penjemputan paksa bila para tersangka dan saksi tidak hadir untuk ketiga kalinya. "Untuk itu, kita masih memeriksa saksi, dan menyiapkan alat bukti," tegasnya Sebagai informasi, selain menaikkan status saksi mantan advokat Ida menjadi tersangka, Kejari Blora juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang diduga turut serta terlibat korupsi di lingkungan Pengadilan Agama Blora. Walau demikian, Sofyan tidak memberi jawaban pasti ketika ditanya soal penetapan Ida Nursanti yang diduga masuk dalam putusan Mahkamah Agung atas terpidana, Sumadi. "Saya baru menjabat beberapa bulan. Jadi, tim lain dalam masalah itu. Tapi, saya tetap laporkan perkembangannya," tandasnya. (ifg)