Taksi Online Masih Bebas Hingga 6 Bulan Kedepan

Jakarta, Obsessionnews.com- Taksi online bisa sedikit bernafas setelah Kementerian Perhubungan memutuskan menunda untuk memberlakukan razia terhadap pengemudi online yang belum memenuhi aturan Permenhub 32/2016. Seharusnya peraturan ini berlaku pada hari ini, artinya jika didapati ada taksi online yang belum melaksanakan uji kir, menggunakan SIM A umum dan STNK atas nama perusahaan, maka akan ditilang. Tapi setelah mendengar masukan dari paguyuban taksi online, Kemenhub memutuskan mereka tidak boleh ditilang sampai 6 bulan kedepan. Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto telah mensosialisasikan hal ini pada seluruh jajarannya di lapangan. Tapi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan di Permenhub 32/2016 tetap berlaku, demi 'kepentingan masyarakat Indonesia". Menhub mengatakan aturan ini dibuat agar perusahaan dan taksi online bertanggung jawab terhadap penumpang yang mereka angkut. Aries Rinaldi, perwakilan Paguyuban taksi online mengatakan mereka masih menolak keputusan Kementerian Perhubungan tentang ditetapkannya aturan dalam Permenhub 32/2016 tersebut. Pada pekan depan akan ditentukan pertemuan antara taksi online dengan Kemenhub dan jajarannya serta pihak asuransi. @baronpskd





























