PPP: Mundurnya Novanto Tak Terkait Putusan MKD

Jakarta, Obsessionnews.com - Saat ini ada wacana Setya Novanto didorong kembali menjadi Ketua DPR, setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memulihkan nama baik Novanto yang pernah terlibat kasus 'papa minta saham' Menanggapi hal itu, Sekjen PPP Arsul Sani menilai tidak bisa Novanto diangkat lagi sebagai Ketua DPR. Sebab, pergantian pimpinan DPR harus melalui mekanisme seperti yang diatur di UU MPR DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Putusan MKD dianggap tidak punya kaitan dengan wacana itu. "Sejauh yang saya pahami putusan MKD itu tidak otomatis mengembalikan kedudukan Novanto sebagai Ketua DPR. Soal itu tentu menjadi tunduk pada mekanisme yang ada dalam UU MD3 dan Peraturan Tatib DPR," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis (29/9/2016). Arsul juga mengingatkan, bahwa dalam kasus papa minta saham, MKD tidak pernah memberikan putusan kepada Novanto. Menurutnya, Novanto lengser dari kursi Ketua DPR bukan karena putusan MKD, melainkan karena dia mengundurkan diri. "Putusan MKD tidak menyebut-nyebut soal itu, apalagi Pak Novanto kan dulu mundur sendiri sebelum MKD membuat putusan. Jadi beliau bukan dimundurkan," sambung dia. Anggota Komisi III DPR ini menyatakan, putusan MKD soal pemilihan nama Novanto hanya bersifat normatif sejalan dengan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal poin penyadapan dan permufakatan jahat. Ia menyebut MKD DPR hanya menindaklanjuti keputusan MK. "Bagi saya, keputusan MKD tentang Novanto itu adalah hal yang normatif saja. Artinya yang bersangkutan mengajukan permohonan PK dan kemudian disidangkan dan diputuskab oleh MKD seperti itu," tuturnya. Sebelumnya anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae mengusulkan agar MKD agar memberikan rekomendasi untuk mengangkat kembali Novanto sebagai Ketua DPR. Hal ini menyusul keputusan MKD yang sudah mengembalikan nama baik Novanto. "Seharusnya MKD merekomendasikan ke Golkar untuk meminta Pak Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR," ujar Ridwan Bae, Rabu (28/9). (Albar)





























