KKP Tangkap 8 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Laut Sulawesi

Jakarta, Obsessionnews.com – Delapan kapal penangkapan ikan ilegal berhasil di tangkap di perairan laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu Macan Tutul 306 dan KP. Hiu Macan 401", ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/9/2016). Penangkapan ini terjadi pada 26 September 2016 oleh KP Hiu Macan Tutul 306 terhadap empat kapal yaitu KM. Triple D dengan Anak Buak Kapal (ABK) sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Kapal lain yang ditangkap yaitu KM. M/Bca Sherlyn (2 GT, 6 ABK WNA), KM M/Bca Fisher (2 GT, 3 ABK WNA), dan KM. M/Bca J-boy (2 GT, 7 ABK WNA).
Sementara empat kapal ilegal lain yang ditangkap KP. Hiu Macan Tutul 401 pada tanggal 22 September 2016, yaitu KM. D’VON (3 GT, 11 ABK WNI dan 1 ABK WNA), KM. M/Bca. JOHAZEN 9 (3 GT, 7 ABK WNA), KM. PAREKOY (3 GT, 12 ABK WNA), dan FB/CA. RENZ (3 GT, 6 orang ABK WNA). KKP menduga, kapal tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi dokumen, mengangkut atau membawa ikan ke luar negeri (Filipina), dan menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Filipina. Tujuh kapal diantaranya telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung. "Ditengarai memang sudah banyak di Bitung itu nelayan Filipina yang sudah memiliki KTP. Tadi saya sudah menghadap pak presiden dan rencananya kita ingin membuat satu perundingan bersama dengan pihak Filipina untuk mengatasi dan mengantisipasi hal ini tidak terjadi lagi ke depan," jelas Menteri Susi.
Terdapat satu kapal lainnya tidak dapat ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung karena kapal mengalami kerusakan parah (pecah di bagian haluan) dan tenggelam. Akibat penangkapan ikan secara ilegal tersebut, kedelapan kapal ilegal ditindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar. (Aprilia Rahapit)
Sementara empat kapal ilegal lain yang ditangkap KP. Hiu Macan Tutul 401 pada tanggal 22 September 2016, yaitu KM. D’VON (3 GT, 11 ABK WNI dan 1 ABK WNA), KM. M/Bca. JOHAZEN 9 (3 GT, 7 ABK WNA), KM. PAREKOY (3 GT, 12 ABK WNA), dan FB/CA. RENZ (3 GT, 6 orang ABK WNA). KKP menduga, kapal tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi dokumen, mengangkut atau membawa ikan ke luar negeri (Filipina), dan menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Filipina. Tujuh kapal diantaranya telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung. "Ditengarai memang sudah banyak di Bitung itu nelayan Filipina yang sudah memiliki KTP. Tadi saya sudah menghadap pak presiden dan rencananya kita ingin membuat satu perundingan bersama dengan pihak Filipina untuk mengatasi dan mengantisipasi hal ini tidak terjadi lagi ke depan," jelas Menteri Susi.
Terdapat satu kapal lainnya tidak dapat ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung karena kapal mengalami kerusakan parah (pecah di bagian haluan) dan tenggelam. Akibat penangkapan ikan secara ilegal tersebut, kedelapan kapal ilegal ditindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar. (Aprilia Rahapit) 




























