MA Diminta Mencabut pasal PKPU 2016 Yang Bermasalah

MA Diminta Mencabut pasal PKPU 2016 Yang Bermasalah
Jakarta, Obsessionnews.com-Pegiat pendukung Pilkada bersih memohon Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi Peraturan KPU no 9/2016 pasal 4 ayat 1 terhadap UU Pilkada no 10/2016 pasal 7 ayat 2 huruf g. Koalisi yang terdiri atas ICW, Perludem dan KoDe Inisiatif pada Senin (26/7) membawa permohonan uji materi ke MA. Karena jika dilihat PKPU ini bertentangan dengan UU Pilkada. Karena di PKPU tidak dilarang seseorang dengan pidana percobaan, misalnya pidana ringan (culpa levis) dan terpidana karena alasan politik atau terpidana yang tidak menjalani hukuman di penjara untuk ikut Pilkada. Terpidana percobaan hanya harus mengumumkan statusnya pada publik. Padahal UU Pilkada jelas dinyatakan bahwa tidak boleh ikut pilkada bagi seorang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap, atau mantan terpidana, meskipun ia telah mengumumkan statusnya. Dan dijelaskan bahwa seorang terpidana percobaan tetap berstatus terpidana. Dalam permohonan uji materi, para aktivitis untuk Pilkada bersih mendesak MA untuk menyatakan bahwa kedua pasal diatas bertentangan. Dan meminta MA mencabut PKPU 9/2016 4 ayat 1. Sebelumnya Komisi III DPR meminta KPU untuk merevisi pasal PKPU itu agar bisa mengakmodir terpidana percobaan untuk ikut Pilkada. @baronpskd