Dua Kali Sidang di PN Padang, Terdakwa Xaveriandi Mangkir

Dua Kali Sidang di PN Padang, Terdakwa Xaveriandi Mangkir
Padang, Obsessionnews.com - Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto tidak hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar). PN Padang, Selasa (27/9/2016), menggelar sidang kasus 30 ton gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang melibatkan Sutanto. Sidang yang ke sembilan ini digelar sekitar pukul 09:00 WIB. Sidang tidak bisa dilanjutkan, karena terdakwa tidak hadir. "Terdakwa meminta waktu supaya sidang ditunda satu minggu ke depan," kata Humas PN Padang Istiono usai sidang. [caption id="attachment_153735" align="aligncenter" width="640"]Humas PN Padang Istiono Humas PN Padang Istiono[/caption] Terdakwa tidak bisa menghadiri sidang adalah yang kedua. Sidang dengan jadwal menghadirkan terdakwa yang digelar Selasa 20 September 2016 lalu, ditunda karena bersangkutan tidak bisa hadir. Sidang hari ini, juga tak bisa hadir sehingga sidang ditunda satu minggu ke depan. "Sidang kali ini adalah yang kedua kali Xaveriandy tak bisa hadir," katanya. Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (17/9/2016) dinihari terkait dugaan pemberian suap kuota impor gula kepada Ketua DPD RI, Irman Gusman. Selain Sutanto, KPK juga menangkap isterinya Memei dan Willy Sutanto adik dari Xaverandy Sutanto serta Irman Gusman. Xaverandi Sutanto diduga memberikan uang Rp 100 juta kepada Irman Gusman terkait kuota gula impor untuk wilayah Sumbar. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)