Tuntutan DAK Ditunda Sampai Tiga Kali

Semarang, Obsessionnews - Tiga kali berturut-turut tuntutan terhadap terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum (DAK), ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang. Penundaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang DAK yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi raibnya dana deposito Kasda milik Pemkot Semarang sebesar Rp 21,7 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/9/2016). Penundaan disebabkan rencana tuntutan (rentut) masih dikordinasikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Hal itu terungkap saat JPU, Zahri Aeniwati ditanya ketua majelis hakim. “Kendalanya kami belum mendapat ijin dari Kejagung berkaitan rentut, karena saat ini masih tertahan di Kejagung. Kalau 1 atau 2 hari apakah sudah turun atau belum, kami belum bisa memastikan,” kata Zahri. Sebelum pertanyaan terlontar dari majelis hakim, Zahri sempat meminta ijin tuntutan belum bisa dibacakan karena belum siap. Pihaknya meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan seluruh berkas. Atas penundaan tersebut, kemudian hakim Antonius menyarankan agar kelengkapan berkas bisa dipercepat, karena rentutnya masih di Kejagung. Sidang akhirnya sidang ditunda Rabu, 28 September mendatang dengan agenda tuntutan. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Soewidji mengaku tidak tahu mengetahui alasan penundaan. Ia menilai penudaan disebabkan kesiapan JPU yang belum final. Meski begitu, ia juga mengaku gambaran pledoi atau pembelaan terhadap klienya sudah sudah disiapkan. “Kami sudah tahu fakta yang terjadi dipersidangan, jadi dalil kami melihat fakta sidang, nanti kalau JPU punya dalil sendiri silahkan, karena itu hak mereka," tandasnya. (ifg)





























