Terkait Perpanjangan Tax Amnesty, Sri Mulyani Rilis Dua PMK

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Special Purpose Vechilne (SPV) dan perpanjangan administrasi tax amnesty. Kedua PMK tersebut yaitu Nomor 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan administrasi yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 dan PMK Nomor 142 Tahun 2016 tentang SPV "Hari ini keluar PMK Nomor 141 dan 142. PMK 141 kan administrasi dan 142 soal SPV. Bisa diberikan tapi menggunakan tarif deklarasi 4 person. Nanti detailnya sama Ibu Menteri (Sri Mulyani)," jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/9/2016). Rilis dua PMK tersebut terkait dengan Special Purpose Vehicle (SPV) dan perpanjangan administrasi tax amnesty. Yaitu PMK Nomor 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan administrasi yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016, dan PMK Nomor 142 Tahun 2016 tentang SPV yang merevisi PMK Nomor 127 Tahun 2016. Di dalam PMK 141, wajib pajak (WP) dapat mengikuti program tax amnesty hingga akhir 2016 dengan melampirkan Surat Pernyataan Harta (SPH) terlebih dahulu, dengan membayar uang tebusan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga akhir periode pertama di September 2016. "Jadi wajib pajak bisa dengan PMK 141 itu, dan nanti keluar peraturan Dirjen itu dimudahkan. Kan waktunya sudah mepet nih. Yang penting menyampaikan uang tebusan dan SPH-nya secara garis besar. Pokoknya dibayar paling lambat sampai September ini. Tapi tambahannya lampirannya berupa apa itu, berupa tanah atau bangunan atau apapun menyusul sampai akhir 2016," jelas Mardiasmo. Sedangkan jika ada tambahan harta yang baru dilaporkan ke dalam SPH setelah periode pertama harus tetap membayar uang tebusan sesuai periode pelaporan. Sementara itu untuk PMK nomor 142 Tahun 2016 yang mengatur tentang SPV atau perusahaan cangkang, menerangkan pemilik SPV di luar negeri tidak harus membubarkan SPV miliknya di luar negeri dan hanya perlu membayar uang deklarasi sebesar 4% pada periode pertama. "SPV 4% jadi tidak harus membubarkan. Karena luar negeri jadi ikut tarif yang luar negeri, yang penting memudahkan," tutur Mardiasmo. (dt/Aprilia Rahapit)





























