
Jakarta, Obsessionnews.com - Pada 14 April 2016 lalu, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah merilis praktek penggelembungan besaran cost recovery (pengembalian atas biaya operasi atau dana talangan bila cadangan migas yang ditemukan ekonomis) di sektor hulu migas, yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh tujuh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di enam wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) sejak beberapa tahun lalu. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2015, oleh BPK menemukan adanya dugaan mark-up sekitar Rp4 triliun dari pelaporan cost recovery yang disodorkan tujuh KKKS. Achsanul pun mengancam akan membawa praktik mark up cost recovery ke jalur hukum. Ketujuh wilayah kerja yang dimaksud meliputi : 1. Blok South Natuna Sea "B" yang dikelola ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd. 2. Blok Corridor yang digarap ConocoPhillips (Grissik) Ltd. 3. Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia. 4. Blok Eks Pertamina yang dioperatori PT Pertamina EP. 5. Blok South East Sumatra yang digarap CNOOC SES LTD. 6. Blok Mahakam yang dikelola Total E &P Indonesie dan INPEX Corporation. 7. Blok Natuna Sea A yang dikelola Premier Oil Natuna Sea B.V. Sebelumnya Kepala Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas SKK Migas Elan Biantoro pada rilis 1 Desember 2015 menerangkan, bahwa realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) migas hingga akhir tahun 2015 diprediksi hanya akan sebesar US$ 12,25 miliar atau 81,72 persen dari target APBNP 2015. Sedangkan cost recovery diperkirakan mencapai US$ 13,82 miliar, sehingga negara menanggung rugi sebesar USD 1,57 miliar atau setara Rp. 20 triliun. Dari markasnya Pensiunan Pertamina dibilangan Jatinegara, Jakarta Timur, dan yang berhimpun dalam Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe), sangat geram mendengar kelakuan yang disengaja dan berulang-ulang diperbuat oleh ketujuh KKKS asing tersebut. “Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan mark up pelaporan besaran cost recovery yang justru merugikan negara dan yang telah dilakukan oleh ketujuh KKKS asing sekian lamanya dan telah dirilis oleh BPK,” tandas Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat, Senin (26/9/2016). Menurut Binsar, upaya pemerintah yang terus memacu minat investor migas dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dibidang Usaha Hulu Migas, disatu sisi patut diapresiasi. "Akan tetapi pada sisi lainnya, tetap harus dilakukan secara ekstra hati-hati," tegasnya seraya mengingatkan agar jangan sampai pemerintah obral insentif yang justru tidak tertutup kemungkinan bisa saja disalahgunakan oleh oknum pejabat migas, yang bermain mata dengan KKKS asing yang nakal tersebut. (Red)
