MA, Hukum Majelis Hakim Kasus PT BMH!

MA, Hukum Majelis Hakim Kasus PT BMH!
Jakarta, Obsessionnews.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan yang pada Desember 2015 memvonis perkara antara PT Bumi Mekar Hijau melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masih menanti apakah mereka akan diskors dari pekerjaan mereka sebagai hakim. Ketika itu, majelis hakim PN Sumatera Selatan dalam vonisnya berpendapat bahwa kebakaran hutan bukan bencana serius dan bisa ditanami kembali. PT BMH dalam laporannya saat itu mengatakan pihaknya mendapatkan konsesi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan seluas 20ribu hektar tersebut pada 2001 dalam keadaan tanah yang rusak akibat kebakaran sebelumnya pada 1997. Untuk memulihkan lahan, PT BMH,anak usaha Sinar Mas Grup ini mengeluarkan Rp 1,2 triliun. Lahan itu ditanami tumbuhan akasia, bahan baku pembuat pulp atau bubur kertas. Saat kebakaran akhir 2015, tanaman tersebut ikut habis, jelas PT BMH. Sementara alasan pemerintah menggugat PT BMH antara lain karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kebakaran hutan setiap tahun di wilayah konsesinya. Majelis hakim PN Palembang ini dilaporkan pegiat lingkungan dan aktivis anti korupsi yang menamakan diri sebagai Koalisi Anti Mafia Hutan ke Komisi Yudisial. Putusannya, direkomendasikan oleh komisi Yudisial agar mendapat hukuman agar diskors (hakim non palu) maksimal sau tahun. Tapi hingga sekarang, rekomendasi KY belum bisa dilaksanakan padahal hasil dari KY harus dilakukan oleh MA selambat-lambatnya 60 hari setelah rekonedasi KY keluar. Sebagaimana dketahui, sejak kandas di PN Palembang, KLHK melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Dan diterima. Pada 12 Agustus 2016, PT Palembang memutuskan PT BMH bersalah dan membatalkan putusan sebelumnya oleh PN Palembang. Namun hasilnya tidak sesuai tuntutan pemerintah sebelumnya, Rp 7,9 triliun. PT Palembang hanya memerintahkan PT BMH membayar Rp 78 miliar. Komisi Yudisial dalam sidang pada 26 Juli 2016 memutuskan 3 hakim PN Palembang, Parlis Nababan, Eliwarti dan Kartijono diskors. Parlis diskors setahun, Eliwarti dan Kartijono diskors 3 bulan. Dasar pertimbangannya adalah kode etik dan pedoman perilaku hakim yaitu hakim dilarang memberikan kesan bahwa ada salah satu pihak yang berperkara mendapat posisi istimewa untuk bisa mempengaruhi keputusan hakim;berperilaku profesional;berintegritas tinggi;harus menjaga wibawa lembaga peradilan di dalam dan luar persidangan. Tapi keputusan ini belum dilaksanakan oleh MA. Belakangan MA malah menjadikan Parlis Nababan menjadi ketua PN Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sebelumnya dia adalah wakil PN Palembang. Sebagai yurisprudensi, Koalisi Anti Mafia Hutan meminta MA menjadikan kasus PT National Sago Prima, anak usaha Sampoerna Agro Tbk melawan Kementerian LHK pada 12 Agustus lalu yang dimenangkan oleh Kementerian LHK. PT National Sago dihukum majelis PN Jakarta Selatan  membayar denda Rp 1 triliun lantaran dianggap bersalah menyebabkan kebakaran lahan konsesi seluas 3000 hektar di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Perincian dendanya adalah ganti rugi Rp 319 miliar, serta membayar biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar. Meskipun atas putusan ini pengacara PT National Sago mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.@baronpskd