Pengganti Ketua DPD RI Harus dari Wilayah Barat

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (20/9) lalu, membacakan keputusan dari Badan Kehormatan (BK) yang diketuai AM Fatwa telah memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap impor gula. Namun saat paripurna tersebut, ada Anggota DPD yang protres bahwa pemberhentian pimpinan DPD itu harus digelar lewat rapat paripurna luar biasa. "Berdasarkan pasal 54, keputusan pemberhentian bukan dibacakan di paripurna seperti ini," kata Anggota DPD Bahar Ngitung. Ia juga mempertanyakan mengapa BK tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan anggota wilayah Irman, yakni wilayah Barat. Selain itu, pasal 54 ayat (1) Tatib DPD menyebutkan: "Apabila Ketua atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya, Panitia Musyawarah menjadwalkan sidang paripurna luar biasa dalam rangka pemilihan Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti." Belakangan ini ada anggapan nama-nama calon pengganti Irman diantaranya adalah Farouk Muhammad (Wakil Ketua DPD RI), Oesman Sapta Odang (Wakil Ketua MPR RI), AM Fatwa (Ketua Badan Kehormatan DPR RI). Ternyata, ketiga nama tersebut tidak bakal bisa menjadi Ketua DPD RI mengisi kekosongan jabatan yang bakal ditinggalkan Irman. Pasalnya, tegas Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam, berdasarkan Peraturan DPD RI No. 1/2014 tentang Tata Tertib (Tatib) Pasal 52 ayat 3 (c) menegaskan: ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan dari jabatannya apabila berstatus terangka dalam perkara pidana. Ia pun memaparkan pasal lain yang berkaitan dengan pemberhentian pejabat Ketua DPD. Yakni: Pasal 54 ayat (3) menyebutkan: Bakal calon ketua atau wakil ketua DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau wakil ketua DPD yang berhenti. “Jadi, yang naik menjadi Ketua DPD haruslah Anggota DPD RI asal wilayah Barat sesuai daerah asal keterwakilan Irman,” tandas Ahmad Muqowam yang juga Mantan Ketua Komisi V DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (22/9/2016). Selanjutnya, Pasal 46 ayat (1) huruf (d) menyatakan: bakal calon yang sudah memenuhi persyaratan dinyatakan dan diumumkan sebagai calon pimpinan DPD dari masing-masing wilayah. Pasal 47: Pimpinan sementara memberi kesempatan kepada masing-masing calon pimpinan DPD untuk memperkenalkan diri menyatakan kesediaannya menjadi Pimpinan DPD dan bersedia bekerja sama dengan Pimpinan DPD yang lain. Pasal 48 ayat (1): Setiap Anggota memilih 1 (satu) bakal calon pimpinan DPD dari masing-masing wilayah. Sedangkan, Pasal 49 ayat (1) menegaskan: Anggota memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) Pimpinan DPD terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) menjadi Ketua. Pasal 50 ayat (1): Ketua dan Wakil Ketua DPD sebelum memangklu jabatannya mengucapkan sumpah/janji dalam sidang paripurna yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Sementara terkait Wewenang dan Tugas, Pasal 44 ayat 2 menyebutkan: Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Anggota tertua dan 1 (satu) orang Anggota termuda dari provinsi yang berbeda. Kemudian, Pasal 45 berbunyi: Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat, keterwakilan wilayah, dan memperhatikan keterwakilan perempuan. Selain itu, Pasal 53 ayat 1 menandaskan: Pimpinan DPD dapat diberhentikan dari jabatannya apabila laporan pelaksanaan kinerja Pimpinan DPD ditolak oleh Anggota alam sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu. Pasal 55: Apabila Ketua dan wakil ketua berhenti dari jabatannya secara bersamaan, pimpinan sementara DPD dijabat oleh Ketua Komite I, Ketua Panitia Perancang Undang Undang dan Ketua Badan Kehormatan secara bersama-sama. (Red)





























