Jokowi Pastikan akan Tolak Usulan Revisi PP Remisi

Jokowi Pastikan akan Tolak Usulan Revisi PP Remisi
Jakarta, Obsessionnews.com - Presiden Jokowi mengisyaratkan akan menolak usulan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Saat ini PP tersebut masih disempurnakan oleh Menteri Hukum dan HAM. "Saya sampaikan sekalian revisi PP Nomor 99 tahun 2012 sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya, kalau sampai ke meja saya, saya akan sampaikan, saya kembalikan, saya pastikan," tegas Jokowi dalam pertemuan bersama para pakar dan praktisi hukum di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016). "Saya belum tahu isinya, tapi sudah saya jawab kembalikan itu saja, karena saya baca dikoran hanya selintas saja," kata Presiden Jokowi dengan nada sindiran. Jokowi mengatakan penjatuhan hukuman badan maupun dan hukuman tambahan berupa ganti rugi belum memberikan efek jerah terhadap para koruptor. Bahkan belakangan kejahatan kerah putih tersebut menjerat para pimpinan lembaga negera. "Sampai saat ini juga penegakan hukum kita yang kita lihat juga belum memberikan efek jerah terhadap adanya korupsi, baik sisi hukuman atau tuntutan," tukasnya. "Saya kira kita merasakan semuanya bahwa akhir-akhir ini banyak kita jumpai hal-hal yang baik yang berkaitan dengan korupsi dan bahkan di tingkat elit pimpinan lembaga yang berkaitan dengan perdagangan pengaruh," tambah Presiden. Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, PP akan direvisi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pembuatan PP PP tidak melalui syarat prosedur formal, salah satunya dikaji pakar terlebih dahulu. Dengan adanya revisi PP ini, Yasonna mendorong supaya tidak ada diskriminasi persyaratan bagi semua terpidana. Yasonna menyatakan, revisi PP itu mendorong agar prosedur pemberian remisi bagi seluruh narapidana dibuat menjadi satu pintu, yakni melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). TPP-lah yang nanti menilai berapa remisi yang didapatkan oleh seorang narapidana. TPP terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahli psikologi dan sebaginya. Yasonna memastikan, TPP akan tetap ketat dalam pemberian remisi bagi terpidana perkara-perkara kejahatan luar biasa. "Ya sudah pastilah (akan mempersulit remisi), namanya juga extraordinary crime," ucapnya. Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Laola Easter menyebut, merevisi PP 99 merupakan langkah yang proterhadap koruptor. Substansi PP itu, menurut dia sebenarnya sudah berlandaskan pada komitmen pemberantasan korupsi dan tidak perlu direvisi. "Substansi revisi usulan pemerintah itu jelas prokoruptor karena berupaya memberikan banyak celah dan peluang agar koruptor lebih banyak keluar penjara," ujar Laola. Dia menjelaskan melalui PP tersebut, tak semua narapidana perkara korupsi bisa memperoleh remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Napi perkara korupsi hanya menerima itu jika dia bersedia menjadi 'justice collaborator'. 'Kegarangan' PP itu, lanjut Laola, membuat sejumlah napi perkara korupsi 'gigit jari' lebih lama di sel. Misalnya, Anggelina Sondakh, Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaq dan sederet narapidana perkara korupsi lainnya yang selama ini ditolak remisinya karena tidak berstatus sebagai 'justice collaborator'. ICW mencatat, ada 12 poin krusial di dalam revisi PP 99 yang berpotensi menjadi celah bagi koruptor mendapatkan keringanan hukuman. Selain itu, poin revisi yang dikritik adalah pelonggaran atas syarat pembebasan bersyarat bagi napi perkara korupsi. Poin revisinya, syarat pembebasan bersyarat untuk napi perkara korupsi, yakni menjalani asmilisasi setengah dari sisa masa hukuman dan membayar lunas denda serta uang pengganti. Sementara, syarat bahwa napi perkara korupsi bisa bebas bersyarat jika dia menjadi 'justice collaborator', dalam revisi ini dihapuskan. "Jelas ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi," kata Laola. (Has)