Panglima TNI: Prajurit TNI Dilarang Berpihak di Pilkada 2017

Panglima TNI: Prajurit TNI Dilarang Berpihak di Pilkada 2017
Jakarta, Obsessionnews.com - Prajurit TNI tetap bersikap netral pada pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada 2017. "Apabila ada prajurit TNI yang tidak netral akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di hadapan awak media usai membuka sosialisasi Tax Amnesty, di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (21/9/2016). Panglima TNI bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada prajurit TNI yang terindikasi tidak netral atau memihak pasangan calon tertentu, namun laporannya harus disertai bukti yang kuat. “Saya jamin tidak ada keberpihakan prajurit TNI pada Pilkada serentak dan jika ada yang tidak netral, agar dilaporkan namun jangan membuat isu, karena informasi harus sesuai fakta yang jelas,” tandas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Ia pun berharap agar pesta demokrasi yang akan dilakukan harus dilaksanakan dengan gembira. “Karena ini pesta demokrasi, makanya mari kita gembira dalam menyambutnya, kemudian pahami visi dan misi calon Kepala Daerah yang dipilih, sesuai harapan masyarakat,” harapnya. panglima-tni-wwcr Rencananya Pilkada serentak akan dilaksanakan di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. “Laporan yang saya terima jelang pelaksanaan Pilkada serentak situasinya kondusif dan aman, mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan pesta demokrasi, kalau pesta demokrasi kan bersenang-senang bukan berkelahi,” harap Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Pada Pilkada serentak tersebut TNI akan melakukan pengamanan jalannya pesta demokrasi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang dimana TNI akan melakukan pengamanan berdasarkan permintaan dari Kepolisian. “TNI akan memberikan bantuan dengan mem-BKO-kan pasukan kepada Kepolisian atas permintaan. Jadi, kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar Undang-Undang,” tandas Panglima TNI. Diketahui, berdasar ketentuan UU No.34/2004 tentang TNI, Pasal 7 Ayat (2) UU itu menyebutkan, tugas pokok TNI Ayat (1) dilakukan dengan (b) Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu untuk membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU. (Red)