Unsoed Gelar Seminar Internasional dan Pelatihan Viktimologi

Purwokerto - Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, bekerja sama dengan International Relation Office (IRO) Unsoed dan World Society of Victimology menyelenggarakan Pelatihan Viktimologi dan Seminar Internasional dengan tema “The Role Of Victimology in Strengthening the Rights and Positions of Victims in Criminal Justice System” pada 18 – 20 September 2016. Menurut Ketua Panitia, Dr Angkasa SH MH yang juga Dekan FH Unsoed, Pelatihan Viktmologi Indonesia merupakan upaya Fakultas Hukum Unsoed menujukkan eksistensi secara nasional dalam memberikan kontribusii perkembangan sumber daya manusia, khususnya bagi dosen dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang viktimologi. Pada Pelatihan Viktimologi Indonesia sepakat membentuk Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) dengan ketua Dr Angkasa SH MH dengan Sekretaris Heru Susetyo SH MSi PhD. Tenaga pengajar atau pembicara PVI (Pelatihan Viktimologi Indonesia) dari dalam negeri : 1. Abdul Haris Semendawai, SH, LLM (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban / LPSK) 2. Prof.H.Iswanto, SH (FH Unsoed) 3. Prof. Dr. Arif Amrullah, SH.,M.Hum(Universitas Jember) 4. Prof.Fachri Bey, SH, MM, Ph.D. (Universitas Indonesia) 5. Dr. Angkasa, SH, M.Hum. (Dekan FH Unsoed) 6. Heru Susetyo, SH., LLM, M.Si, Ph.D (Universitas Indonesia) 7. Dr. Noor Rochaeti, SH., MHum (UNDIP) 8. Dr.Elfina Lebrine Sahetapy, SH., LL.M. Pelatihan Viktimologi Indonesia mendapatkan animo yang sangat besar dari pengajar viktimologi dan diikuti oleh 72 peserta dari seluruh Indonesia. Pelatihan ini memiliki fungsi strategis untuk menciptakan standar kurikulum viktimologi di Indonesia dan pembentukan Asosiasi Pengajar Viktimologi di Indonesia. Model Pelatihan Viktimologi Indonesia: dengan pemberian kuliah dan diskusi. Dr Angkasa saat pembukaan Pelatihan Viktimologi Indonesia memaparkan, kegiatan tersebut dilakukan dengan dasar pemikiran bahwa saat ini hampir di seluruh program studi terutama Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum maupun Sekolah Tinggi Hukum di Indonesia telah mengajarkan mata kuliah Viktmilologi, namun di sisi lain substansi materi kuliah tampaknya masih beragam dan dukungan referensi Viktmimologi secara nasional masih terbatas. “Untuk itulah kami dari panitia yang sebagian besar sudah pernah mengikuti pelatihan semacam ini khususnya di Tokiwa University Japan dan juga keikutsertaan dalam berbagai Internasional Symposium bidang Viktimologi, maupun pemerhati serta periset Viktimologi memberanikan diri untuk melakukan pelatihan viktimologi ini,” tandasnya. Mendasarkan atas latar belakang inilah, lanjut dia, maka out put pelatihan diharapan para peserta terutama yang berprofesi sebagai dosen viktimologi akan memperoleh tambahan materi Viktimologi secara sistematis yang oleh panitia sudah diupayakan nantinya layak diberikan sebagai materi mata kuliah viktimologi khususnya pada mahasiswa S1. Dr Angkasa menegaskan, dalam kegiatan PVI ini pihaknya berencana pula untuk membentuk asosiasi pengajar viktimologi Indonesai. Pembentukan asosiasi pengajar ini bukanlah kegiatan peniruan atau imitasi dari berbagai asosiasi pengajar yang sudah ada, namun benar-benar dibutuhkan dalam rangka pengembangan Viktimologi di Indonesia dan juga seperti dapat diketahui bersama bahwa viktmologi telah banyak memberikan sumbangan bagi hukum positif nasional maupun praktik penyelesaian kasus pidana antara lain restorative justice, restitusi, kompensasi dan sebagainya. “Diproyeksikan pula bahwa setelah terbentuk Asosiasi Pengajar Viktimologi, maka selain mengadakan workshop maupun seminar-seminar Viktimologi, maka kita akan menghubungkan anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi dengan event-event Viktimologi Internasional yang di dalamnya banyak kemanfaatannya antara lain seminar, pelatihan internasional juga jurnal internasional berupatasi (terindex schopus),” tandasnya. Sementara Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas, Sigit Wibowo saat pembukaan Pelatihan Viktimologi Indonesia, mengatakan kegiatan PVI ini didasarkan atas tujuan dari kegiatan ini yang sarat dengan usaha pengembangan bidang ilmu dalam hal ini Viktimologi sebagai ilmu yang mengkaji masalah korban (victim). “Saya setuju dengan pandangan bahwa korban khususnya korban dari tindak pidana atau korban kejahatan saat ini belum mendapatkan perhatian yang adil dalam hukum. Sehingga saya berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan sumbangan pemikiran dan tentunya terimplementasi melalui peraturan perundang-undangan akan adanya perhatian yang memadai.” pungkasnya. Ia pun berharap, rencana panitia di sela-sela kegiatan pelatihan viktimologi ini sebagaimana disampaikan oleh ketua panitia akan membentuk asosiasi pengajar viktimologi Indonesia untuk dapat direalisasikan. Selanjutnya, Seminar Internasional digelar pada 21 – 22 September 2016, dengan pembicara icvvai (Seminar Internasional Viktimologi) dari dalam dan luar negeri berikut: 1.Prof.Marc Groenhuijsen Tilburg University, beliau juga President of World society of victimology (wsv), 2.Prof. Gerd Kirchhoff, Jindai Global University Haryara India, beliau asli dari Germany, 3.Prof.Jaco Barkhuizen, University of Limpopo South Africa 4.Michael j.o Connel, Commisioner of Victims Right South Australia, beliau juga General Secretary of wsv 5. Abdul Haris Semendawai, SH, LLM. (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban / LPSK), 6. Prof.Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA (Universitas Indonesia), 7. Prof. Topo Santoso, PhD (Universitas Indonesia), 8. Prof.Fachri Bey, SH, MM, Ph.D. (Universitas Indonesia), 9. Heru Susetyo, SH., LLM, M.Si, Ph.D (Universitas Indonesia). (Red) 






























