Minta Mediasi, Pemilik BEBILUCK Terancam Pidana

Minta Mediasi, Pemilik BEBILUCK Terancam Pidana
Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendatangi pabrik Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) ilegal ‘BEBILUCK’ milik PT. Hassana Boga Sejahtera pada 18 September lalu. Namun, pemilik produk ilegal BEBILUCK itu tidak berada di tempat. Akhirnya dengan kesadaran sendiri pemilik PT. Hassana Boga Sejahtera mendatangi Badan POM pada Senin (19/9/2016), untuk memohon mediasi. Dalam rilis yang diterima Obsessionnews, Selasa (20/9/2016), menegaskan mediasi tersebut tentu saja tidak dapat menghapus proses terhadap adanya unsur sanksi pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar, maka PT Hassana Boga Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. BPOM menghimbau kepada para pelaku usaha lainnya untuk tidak memproduksi atau mengedarkan produk obat dan makanan Tanpa Izin Edar. Bagi para distributor ataupun retalier MP-ASI ilegal atau yang tidak memiliki izin edar Badan POM segera menarik produknya dari peredaran. Lebih lanjut, proses dan prosedur pendaftaran dapat dilihat di website Badan POM www.e-reg.pom.go.id atau menghubungi Badan POM atau Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Seluruh masyarakat, Badan POM mengimbau agar tidak menyebarkan informasi atau isu yang tidak benar baik di media sosial maupun media lainnya untuk menghindari keresahan di masyarakat. Bagi masyarakat yang mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal, dapat melaporkan ke contact center BPOM. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, pastikan obat dan makanan yang dikonsumsi aman. Ingat selalu “CekKIK”, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Untuk legalitas produk dapat dilihat menggunakan aplikasi android “CekBPOM”. Diketahui BPOM berhasil menyegel pabrik ‘BEBILUCK’ di kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 no.35 BSD, Tangerang Selatan, pada 15 September lalu. Produk jadi yang diamankan sejumlah 16.884 pcs dan kemasan sejumlah 217.280 pcs. Total nilai barang bukti mencapai Rp733.000.000. (Popi Rahim)