KPPU: Sistem Kuota Rawan Disalahgunakan

KPPU: Sistem Kuota Rawan Disalahgunakan
Padang, Obsessionnews.com - Komisi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepeda pemerintah agar penghapusan sistem kuota. KPPU mengsulkan demikian karena dengan sistem kuota impor yang diberlakukan di Indonesia rentan dimanipulasi, terlebih jika tidak didasari data kebutuhan yang pasti. Persengkokolan jahat juga rawan terjadi demi mendapat jatah kuota. Komisioner KPPU Sukarmi usai kegiatan sosialisasi daftar periksa kebijakan persaingan usaha, di Padang. Sumatera Barat (Sumbar) Senin (19/9) siang mengatakan, rentan terjadi permainan dan mufakat jahat dalam mengatur sistem kuota. Hal tersebut telah terjadi pada pengaturan kuota impor sapi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq. Selain pengaturan kuota impor sapi, kali ini, pada komoditi gula yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. "Dari sisi hukum persaingan usaha, sistem kuota impor berpotensi memfasilitasi terjadinya praktek kartel, yaitu persekongkolan antar pelaku usaha yang mendapat jatah impor dalam menetapkan harga dan mengatur pasokan ke pasar," ujarnya. Menurut Sukarmi, pemerintah harus meninggalkan metode kuota impor, dengan membuka kran impor bagi pelaku usaha, sehingga terjadi persaingan sehat. Pemerintah hanya perlu mengatur tarif bea masuk. Sukarmi menambahkan, agar tidak lagi terjadi persekongkolan jahat dalam persaingan usaha impor, khususnya sektor pangan, pemerintah harus serius melaksanakan program dalam mewujudkan kemandirian pangan. Produksi sejumlah komoditi strategis harus ditingkatkan, sehingga tidak lagi bergantung pada impor, seperti daging, kedelai, hingga gula. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)