Kejati Tak Mengetahui Keberadaan Jaksa Farizal

Padang, Obsessionnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) tidak mengetahui keberadaan Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sumbar Farizal atas kasus yang dihadapinya sehingga ditangkap KPK. Asisten Bidang Intelejen Kejati Sumbar, Yuswadi mengetahui Farizal ditangkap KPK, berdasarkan pemberitaan dari media. Ferizal ditangkap KPK terkait kasus suap dalam perkara gula tanpa SNI yang tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang. "Kalau masalah itu ya sampai sekarang saya belum ketemu sama yang bersangkutan," katanya saat ditemui di kantornya Jalan Rasuna Said, Padang, Senin (19/9/2016) siang. Yuswadi mengaku sudah mencoba mengontak bersangkutan, tidak bisa dihubungi. Demikian juga ketika mencoba mencari keberadaannya di rumahnya, pihak keluarga juga tidak mengetahui. Demikian pula informasi dari KPK terkait penangkapan dan penahanan Farizal juga tidak ada. Di Kejati Sumbar, Farizal menjabat sebagai kepala seksi penuntutan. Kasus yang menjerat Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dalam sidang kasus gula tanpa SNI di PN Padang, Farizal bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum(JPU). Yuswadi mengatakan, JPU perkara sidang gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disidang di PN Padang selain Farizal ada empat nama lain, yaitu Ujang Suryana, Rusmin Sofia Eli dan Riki. Sementara itu, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto ditangkap KPK dalam OTT pada Sabtu (17/9) dini hari saat keluar dari rumah Ketua DPD RI Irman Gusman. Xaveriandi ditangkap atas dugaan pemberian suap sebesar Rp100 juta kepada Irman Gusman terkait kuota impor gula. Selain Sutanto, KPK juga menangkap isterinya Memei dan adiknya, Willy Sutanto serta Irman Gusman. Xaveriandi Suatanto diduga juga menyuap jaksa Farizal. Uang sebesar Rp365 juta yang ia berikan, berkaitan dengan kasus sidang gula tanpa SNI yang dihadapi terdakwa sutanto. Sementara itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadila Negeri Padang, sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan dua orang penyidik KPK untuk menanyakan kasus gula tanpa SNI yang sedang dalam proses sidang dengan terdakwa Xaveriandi Sutanto. Namun penyidik KPK tidak mendapatkan dokumen yang dibutuhkan, sebab belum mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Padang. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)





























