LBH Keadilan: Irman Gusman Layak Dihukum Berat!

LBH Keadilan: Irman Gusman Layak Dihukum Berat!
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istrinya bernama Memi (MMI) dan kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (17/9) kemarin. Ketiganya diduga melakukan suap atas pengurusan kuota gula impor untuk Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya. LBH Keadilan berpandangan, keberhasilan KPK tidak terlepas dari OTT sebagai senjata ampuh untuk mengungkap kasus-kasus korupsi. "Kami juga mengapresiasi keberanian KPK yang tidak gentar menghadapi kekuatan besar, mengingat Irman ketua lembaga tinggi negara, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI," tandas Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan, Minggu (18/9/2016). Irman menjadi ketua lembaga negara kedua yang ditangkap KPK. Pada 2013, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar juga ditangkap di rumah dinasnya seusai menerima uang 284.050 dollar Singapura dan 22.000 dollar Amerika Serikat untuk mengurus perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga diketahui mengurus perkara sejumlah sengketa Pilkada lainnya di MK. LBH Keadilan berpandangan, sebagai ketua lembaga negara, Irman sudah sudah selayaknya dihukum berat seperti Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup. "Selain karena kapasitasnya sebagai ketua lembaga negara, kasus yang dihadapi Irman juga merupakan  kasus yang terkait kedaulatan pangan sebagaimana diungkapan Pimpinan KPK," tegasnya. (Red)