Farouk Muhammad Ngeles, Kasus Irman Tak Terkait DPD

Farouk Muhammad Ngeles, Kasus Irman Tak Terkait DPD
Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyatakan, pihaknya merasa prihatin atas kasus yang menimpa Ketua DPD RI Irman Gusman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami ‎merasa masih prihatin dengan kondisi ini, kami masih tidak menyangka Bapak Irman melakukan hal itu," ujarnya di Kompleks Parlemen DPR RI, Sabtu (17/9/2016). Farouk pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia juga menegaskan kasus yang menimpa Irman tidak ada kaitanya dengan tugas fungsi DPD secara kelembagaan. "Kami juga tegaskan, bahwa kasus yang menimpa Irman tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi DPD. Itu murni persoalan pribadi,"‎ tuturnya. Meski sudah menjadi tersangka, Farouk juga menyatakan, kasus Irman tidak akan berpengaruh terhadap kinerja DPD. Menurutnya, DPD tetap jalan sesuai tugasnya baik secara perorangan maupun secara kelembagaan. "Namun, kami tetap meminta KPK tetap menjaga dan menghormati azas praduga tidak bersalah," jelasnya. KPK diketahui telah menangkap Irman di rumah dinasnya pada Sabtu dini hari (17/9). Dari penangkapan itu penyidik ‎mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dari kamar rumahnya sebagai barang bukti. Uang tersebut  diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XSS), bersama istrinya bernama Memi. Uang suap itu diberikan, dengan harapan Irman bisa memberikan rekomendasi penaikan kouta impor gula di Bulog. Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Irman sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199‎. (Albar)