Kapolri Minta Propam Dalami Aliran Dana dari Akiong ke Pejabat Polri

Jakarta, Obsessionnews.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang menemukan aliran dana dari terpidana Chandra Halim alias Akiong sebesar Rp 668 juta ke seorang pejabat menengah Polri. "Kalau memang ada data-data buktinya tentu akan saya minta Propam mendalami," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2016). Tito menjelaskan, jika ditemukan unsur pidana di dalamnya, maka oknum tersebut bisa ditindak secara hukum. "Kalau ada unsur pidananya, kami pidanakan. Kalau masalahnya kode etik, kami akan melihat kode etiknya," katanya. Seperti diketahui, TGPF telah menyelidiki adanya dugaan aliran dana dari terpidana mati Freddy Budiman kepada pejabat Polri. Namun, tim mengaku belum menemukan adanya pemberian uang tersebut. Yang ditemukan tim justru pemberian uang ke perwira menengah Polri yang menangani kasus Akiong. Selain itu, ada pula lima indikasi aliran dana yang mengalir ke oknum Polri dengan beragam besarannya. Ada yang mengirimkan Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta, dan di atas Rp 1 miliar kepada oknum tersebut. Tim gabungan juga telah menyerahkan lima indikasi tersebut ke Divisi Propam Polri. Akan tetapi, uang tersebut tak terkait Freddy. (Purnomo)





























