Jaksa Agung Ingatkan Duterte 'Concern' Berantas Narkoba di Filipina

Jakarta, Obsessionnews.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Mary Jane akan dilakukan setelah putusan pengadilan Filipina menyatakan Mary bukan merupakan korban perdanganan manusia. Jaksa Agung Prasetyo menyatakan hal itu sekaligus menanggapi sikap Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang mempersilakan pemerintah Indonesia mengeksekusi mati Mary Jane. "Tidak berarti lampu hijau terus kami langsung, tidak. Kami tatep menunggu proses hukum di Manila untuk perkara yang mengharapkan Mary Jane sebagai saksi dalam perkara human traficking/TPPO," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016). Prasetyo menghargai upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Duterte di negaranya, namun demikian tidak otomatis Duterte harus mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia. "Makanya, saya pikir Presiden Flipina concern dengan apa yang dilaksanakan di negaranya juga kan, tapi tetap kita menghargai proses hukum yang ada di sana," katanya. (Has)





























